Sekjen SPSC Dilantik jadi Anggota BPSK
Erwin Bustamam kembali terpilih ketiga kalinya menjadi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang periode 2017-2022, di Auditorium Gubernuran, kemarin. Sekjen Komunitas SPSC itu terpilih dari unsur pelaku usaha dan utusan dari Kadin Sumbar.
Sekadar diketahui, dalam kepengurusan BPSK Kota Padang ada sebanyak sembilan pengurus terdiri dari pemerintahan, konsumen dan pelaku usaha. ”Saya berharap pelaku usaha jika bermasalah dengan konsumen dapat hadir menyelesaikan masalahnya. Karena tidak semua kasus BPSK selalu berpihak pada konsumen, tapi BPSK melihat dari segi produsen juga,” terang Erwin.
Ia melanjutkan para anggota tetap berpegang teguh pada UU untuk menuntaskan permasalahan konsumen dengan para pelaku usaha secara mudah dan cepat. Untuk penanganan kasus BPSK biasanya menghabiskan waktu 21 hari. ”Kasus kami selesaikan dengan cara konsolidasi dan melihat data yang ada. Jangan pernah takut berperkara di BPSK,” lanjutnya.
Bahkan periode tahun 2012 BPSK Kota Padang terpilih menjadi BPSK terbaik se-Indonesia. Dengan terpilihnya menjadi BPSK terbaik, beberapa anggota BPSK termasuk Erwin Bustamam mendapatkan reward ke untuk mengunjungi New Delhi, India. Dimana negara tersebut merupakan perlindungan konsumen terbaik di dunia.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengharapkan masing-masing para anggota BPSK Kota Padang dapat saling melengkapi peran masing-masing dalam urusan konsumen. “Masing-masingnya punya otoritas kalau ada sengketa pemerintah harus ikut terlibat. Begitupun dengan konsumen, produsen yang mewakili aspirasi dari konsumen dan produsen mengetahui kondisi usaha saat ini,” ungkapnya.
Sebagai lembaga pembantu, menurut Irwan Prayitno BPSK hendaknya bersikap independen atau mewakili semua aspirasi. ”Ini yang perlu dipahami pengurus,” ucapnya. Sedangkan peran BPSK dalam memutuskan permasalahan konsumen mesti adil. Penyelesaian masalah hendaknya dilakukan secara mediasi, konsolidasi dan memberikan solusi. (*)
LOGIN untuk mengomentari.