in

Jual Sabu ke Polisi, 2 Sekawan Ditangkap

PESSEL, METRO
Dipancing untuk melakukan jual-beli, dua pengedar diringkus saat bertransaksi sabu dengan Polisi yang melakukan penyamaran di Kampung Pasia Karang Labuan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (18/5/2021) pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial RD (30) dan IG (30) itupun dibuat tidak berkuitik oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan. Dari penangkapan kedua pengedar itu, petugas menyita barang bukti sebanyak tujuh paket yang sudah siap diedarkan kepada pembelinya.

Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulya mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya informasi ma syarakat yang menyebut kalau RD merupakan pengedar sabu. Informasi itulah selanjutnya dilakukan pendalaman dan penyelidikan untuk memastikannya.

“Kita menggunakan teknik undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Kita kemudian menjalin komunikasi dengan pelaku RD melalui sambungan telepon, berpura-pura akan membeli narkoba dari pelaku. Mendapat tawaran dari kita, pelaku pun tergiur,” ungkap AKP Hidup Mulia, Rabu (19/5).

Lantaran pelaku tergiur, dikatakan AKP Hidup Mulia, pelaku sepakat untuk menyediakan sabu yang dipesan dan sepakat untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Setelah kesepakatan itu, petugas yang menyamar bersama tim langsung mendatangi Kampung Pasia Karang Labuan untuk bertransaksi.

“Tak lama menunggu, pelaku RD ternyata datang bersama temannya IG. Saat pelaku RD memberikan sabu kepada petugas yang menyamar, tim yang lain langsung bergerak melakukan penangkapan. Keduanya pun diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Hidup Mulia.

Setelah ditangkap, AKP Hidup Mulia menuturkan, pihaknya melanjutkan dengan dilakukannya penggeledahan badan terhadap kedua pelaku. Alhasil, ditemukan total tujuh paket sabu siap edar di badan kedua pelaku. Saat itu juga kedua pelaku digiring ke Mapolres Pessel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih lakukan pengembangan terhadap jaringan kedua pelaku ini. Kita akan mengungkap siapa yang memasok sabu kepada kedua pelaku. Terhadap keduanya, kita akan jerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rio)

What do you think?

Written by virgo

Mentan Gandeng Stafsus Presiden Billy Mambrasar Luncurkan Program Petani Milenial di Papua Barat

Mien R. Uno tuangkan pengalaman hidup delapan dekade lewat buku