in

Kajari-Bupati Pamekasan Tersangka KPK Kasus Suap Dana Alokasi Desa

Diusut Lalu Diperas

Perilaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD) benar-benar bobrok. Sebagai penegak hukum, Rudy mestinya menegakan aturan. Namun, dia justru memeras Pemkab Pamekasan sebesar Rp 250 juta hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kemarin (2/8). 

Parahnya, duit haram itu untuk “mengamankan” kasus indikasi penyimpangan dana desa (DD) pada proyek pavingisasi jalan yang nilainya hanya Rp 100 juta. Artinya, korupsi yang kecil-kecil pun mereka lakukan. 

Rudy tertangkap tangan menerima uang Rp 250 juta dari Agus Mulyadi (AGM), Kepala Desa (Kades) Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, kemarin pagi.

 Uang diberikan di rumah dinas Rudy di Jalan Raya Panglegur melalui Sutjipto Utomo (Inspektur Inspektorat Pamekasan) dan Noer Solehuddin (Kabag Administrasi Inspektorat). 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, OTT tersebut dimulai pada pukul 07.14. Tim KPK menangkap 4 orang di rumah dinas Rudy. Selain Rudy, Sutjipto dan Soleh, tim juga menangkap seorang sopir Kajari di rumah tersebut. Setelah itu, tim menuju ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan menciduk Sugeng (Kasi Intelijen) dan Eka Hermawan (Kasi Pidsus).

Tidak sampai disitu, KPK kemudian menuju ke Desa Dasok untuk mengamankan Agus Mulyadi. Tim juga menuju ke Desa Mapper untuk menangkap M Ridwan, ketua persatuan kepala desa. 

Keduanya ditengarai sebagai pihak yang mengumpulkan dana Rp 250 juta untuk Kajari Pamekasan. “Tim kembali ke kantor kejari dan mengamankan IP (staf kejari),” ungkap Laode di gedung KPK, kemarin.

Setelah mengorek keterangan dari para pihak yang diamankan, tim KPK kemudian bergegas ke pendopo Pemkab Pamekasan dan menangkap Ahmad Syafii. Syafii dianggap sebagai pihak yang menginstruksikan pemberian uang setoran ke Kajari tersebut. “Terhadap orang-orang tersebut dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim,” paparnya. 

Dari pemeriksaan intensif tersebut, KPK lantas menetapkan 5 orang tersangka. Yakni, Sutjipto Utomo (Inspektur Inspektorat Pamekasan) dan Noer Solehuddin (Kabag Administrasi Inspektorat) dan Agus Mulyadi (Kades Dasok) sebagai pihak yang diduga pemberi suap. Kemudian Ahmad Syafii (Bupati Pamekasan) sebagai pihak yang menganjurkan memberi suap. Tersangka terakhir adalah Rudy Indra Prasetya (Kajari Pamekasan) sebagai penerima suap. 

Laode menyebut kasus yang dilakukan tim KPK kemarin cenderung unik. Sebab, nilai duit suap lebih besar daripada nilai proyek pengadaan.

Dia menjelaskan, proyek yang dimaksud adalah kegiatan pembangunan jalan paving blok di Desa Dasok. Proyek itu merupakan implementasi dana desa yang bersumber dari pusat. “Diduga ada kekurangan volume (dalam proyek jalan, red),” tuturnya. 

Sebelumnya, indikasi penyimpangan proyek tersebut dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat. Pihak kejari pun sudah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Nah, untuk mengamankan kasus itu, pihak kejari dan pemkab melakukan komunikasi untuk mengamankan perkara yang sedang masuk tahap penyelidikan itu.
 
“Yang disesalkan bahwa seharusnya inspektur itu adalah pengawas internal, tapi pengawas internal malah menjadi salah satu mata rantai dalam praktik menyuap,” kata Laode. Pagi ini, kelima tersangka akan dibawa ke gedung KPK di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pihak lain dibebaskan. 

KPK menjerat Sutjipto, Agus dan Soleh dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Syafii diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Rudy dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya jaksa Pamengkasan yang tertangkap tangan. Menurutnya, kalau memang alat buktinya cukup, silakan KPK untuk menindaklanjuti. “Tapi perlu diingat itu hanya oknum,” jelasnya.

Selama ini sudah ada pengawasan yang dilakukan, telah terdapat standart operational procedure (SOP) dalam penanganan kasus. “Ini karena oknum, tidak bisa bicara sistem dong. Tidak bisa menyalahkan sistemnya,” paparnya. 

Menurutnya, sudah ada peringatan pada semua jaksa untuk tidak main-main. “Yang pasti, Kejagung tidak akan menghalang-halangi langkah KPK,” Kita tak akan menghalangi kok,” ujar mantan Wakil Kajati DKI Jakarta tersebut. 

Sementara Komisioner Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih menuturkan, jaksa tertangkap tangan melakukan korupsi itu sudah berulang kali terjadi. Karenanya memang perlu untuk evaluasi menyeluruh terhadap penyebab dari jaksa korupsi. “Sebab, selama ini belum diketahui apa penyebab jaksa banyak yang korupsi,” tuturnya. 

Padahal, penting untuk mengetahui penyebab pasti setiap jaksa tersebut korupsi. apakah karena dana penanganan kasus kurang atau karena masalah lainnya. “Nah, OTT itu jangan hanya semata-mata menangkap, namun memastikan apa penyebabnya sehingga pencegahan juga bisa lebih kuat dilakukan,” paparnya. 

Selama belum diketahui penyebabnya, maka pengawasan melekat dari atasan harus ditingkatkan. Pengawasan melekat ini yang harusnya bisa menekan kemungkinan seorang jaksa korupsi. “Ini perlu penguatan,” jelasnya. 

Pihak Istana masih enggan berkomentar soal tuntutan pertanggungjawaban Jaksa Agung atas OTT yang dialami anak buahnya. Pihak Istana hanya mengapresiasi kinerja KPK yang dinilai konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi. “Silakan proses (hukum) itu berjalan dan jangan ada siapapun yang melakukan intervensi,” terangnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Menurut dia, OTT menunjukkan bahwa korupsi memang masih terjadi, dan harus bersama-sama dilawan bersama-sama. Namun, dia menegaskan ada tanggung jawab individu dalam kasus-kasus semacam itu. “Siapapun yang terkena OTT, maka dia harus bertanggung jawab,” tambahnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Utang dan Anomali Ekonomi

Formasi 19.210, Pelamar CPNS Sudah 74 Ribu