in

“Kami Tengah Mendalami Siapa di Belakang MCA dan Siapa Pemesannya”

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjend Pol Fadil Imran, tentang Kelompok MCA Penyebar Kebencian

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam admin The Family Muslim Cyber Army (MCA). Mereka diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian secara masif dan terstruktur di media sosial. Bagaimana cara kerja grup MCA tersebut? Dan siapa yang menggerakkan mereka?

Untuk mengetahui bagaimana cara beroperasinya, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjend Pol Fadil Imran, di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber, di Jakarta, Rabu (28/2).

Siapa saja yang tertangkap?

Mereka yang ditangkap adalah enam tersangka dengan inisial; TAW, 40, RS, 40, Y, 25, RS, 39, RSD, 35, dan ML, 40. Mereka tergabung dalam grup WhatApps.

Salah satu pelaku (TAW) adalah dosen bahasa Inggris di UII Yogyakarta, dia menyebarkan konten kebencian ini melalui media sosial.

RS bertugas mencari akun lawan yang akan di-takedown, sedangkan Y, RS, RSD, dan ML menyebarkan akun-akun anonim di media sosial dengan identitas palsu. Jadi, ada yang men-setting opini, menyebarkan ke media sosial, sampai ada tim yang memviralkan.

Bagaimana mereka dapat dibekuk?

Setelah penyidik menemukan adanya konten kebencian dan melakukan pengembangan. Intinya, kami menemukan beberapa konten di media sosial, yang kerap menyebarkan konten bermuatan hate speech dan melakukan beberapa penangkapan ini kelompok MCA.

Bagaimana cara kerja kelompok MCA?

Kelompok ini dalam postingan-nya rutin mengunggah konten kebencian terhadap kelompok, pemerintah, tokoh, dan lainnya. Sifat unggahannya provokatif dan berita bohong, sehingga kami amankan admin dan membernya.

Apa isi kontennya?

Kontennya seperti hoax tentang penculikan ulama di Facebook, di Twitter, dan Instagram, di mana isunya bermuatan fitnah terhadap pejabat pemerintah.

Bagaimana cara mereka menyamarkan komunikasi mereka di media sosial?

Mereka dalam berkomunikasi menggunakan aplikasi Zello, semacam Halkie Talkie tapi di handphone, Telegram dan Facebook secara tertutup dalam melancarkan aksi.

Siapa yang mengorder kelompok MCA ini?

Ini yang kami dalami, siapa yang order, adakah kaitannya dengan ormas atau organisasi apa pun, kami terus mendalami.

Setelah tertangkap, bagaimana grup-grup lainnya?

Saya lihat grupnya flap, kalau tidak berganti nama, banyak yang keluar dari grup ini.

Mereka dijerat dengan pasal apa?

Dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008, barang siapa yang melakukan transmisi dipidana penjara enam tahun dan denda satu miliar rupiah dan juga kena Pasal 33. eko nugroho/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mengagumkan! Guru Menyulap Papan Tulis Jadi Program Komputer

GMF Aero Asia Raup Laba Bersih Rp699 Miliar