in

Kapal Ikan Thailand Dan Tangkapannya Dirampas Untuk Negara

SABANG ( Berita ) : Setelah melalui proses peradilan yang panjang di Pengadilan Negeri Sabang, akhirnya kapal ikan berbendera Thailand Silver Sea (SS-2) dinahkodai Yotin Kuarabiab yang ditangkap KRI Teuku Umar,15 Agustus 2015 dirampas untuk negara.

Nahkoda kapal yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran perikanan setuju kapal dengan ikan muatannya yang telah dilelang seharga Rp 2,579 miliar dirampas untuk Negara Indonesia.

Hal itu dinyatakan Yotin Kuarabiab, warga Negara Thailand dalam surat pernyataan usai putusan PN Kelas II Sabang dan turut serta ditandatangini Panitra Pengganti TSB Zulfikaruddin, SH, pekan lalu. PN Sabang menyebutkan, pelanggaran perikanan memutuskan Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand bersama ikan hasil lelang dirampas untuk negara Indonesia.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana kemaritiman dan didenda Rp 250 juta atau diganti dengan kurungan penjara 6 (enam) bulan.  “Yotin terbukti melanggar pasal 7 ayat(2) Jo. Pasal 100 UU nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” tambah Hakim Ketua Zulfikar.

Dalam amar putusan itu, Hakim juga menyatakan Yotin Kuarabiab terbukti bersalah dan ikan 1.930 ton senilai Rp 2,579 miliar dirampas untuk negara. Pembacaan putusan dihadiri Tim JPU Irwansyah, Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm Zulkarnain,SH, MH, Direktur Penangkapan dan Penindakan PSDKP Fuad Himawan dan Kepala Pangkalan PSDKP Banda Aceh Basri.

Menurut Hakim, hal-hal memberatkan terdakwa adalah, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas pelaranggaran perikanan illegal fishing. Selain itu, tindakan dilakukan terdakwa juga dapat menjatuhkan harkat serta martabat bangsa Indonesia di bidang kemaritiman.

Kemudian yang meringankan terdakwa, di antaranya belum pernah dihukum dan sudah menjalani hukum lebih 2 tahun. Sebelumnya, pihak Imigrasi Kelas II Sabang telah memulangkan 18 dari 19 anak buah kapal (ABK) SS-2 itu yang ditangkap Kapal 385 KRI Teuku Umar sekira 80 mil dari lepas pantai Sabang, Rabu 12 Agustus 2015 dan selanjutnya kapal tersebut digiring ke Dermaga Lanal Sabang. (WSP/b31/B)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bertemu Pelaku Usaha dan Filantropi, Mensos Petakan Masalah Sosial

Pemuda Target Utama Perekrutan Anggota Komunis