in

Kelabui Polisi, Pengedar Sembunyi di Belakang Rumah

TANAHDATAR, METRO
Sempat sembunyi di belakang rumahnya, seorang pemuda yang terlibat dalam peredaran sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar di parak kopi, Jorong Lompatan Datar, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Jumat (14/8) sekitar pukul 14.15 WIB.

Aksi pelaku berinisial YRP (22) yang berusaha mengecoh petugas tak membuahkan hasil. Petugas yang melakukan penyisiran ke belakang rumah, menemukan pelaku sedang bersembunyi dan ditemukan juga satu paket sabu seberat 25 gram di genggaman tangannya.

Kasubag Humas Polres Tanahdatar, Iptu Desviarta mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dengan informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi untuk mengintai pelaku.

“Setelah didapatkan bukti kuat kalau pelaku memiliki dan menyimpan sabu, tim kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Tetapi, setelah masuk ke dalam rumah, pelaku tidak ditemukan,” kata Iptu Desvitra.

Ditambahkan Iptu Desvitra, tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar rumah untuk memastikan keberadaan pelaku. Alhasil, setiba di bekalang rumah, petugas melihat pelaku bersembunyi dan saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Disaksikan Wali Jorong dan beberapa warga, kita lakukan penggeledahan. Terlihat pelaku seperti menggenggam bungkusan yang mencurigakan. Ketika disuruh dibuka kepalan tangannya, pelaku sempat menolak. Tetapi, setelah didesak, pelaku pun akhirnya menyerahkan bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 25 gram,” ungkap Iptu Desvitra.

Selain menemukan sabu, ditambahkan Iptu Desvitra, di dalam rumah pelaku, juga ditemukan satu pak plastik bening untuk pembungkus sabu dan satu unit timbangan digital untuk mengukur berat sabu. Dari temuan bukti itu, diduga kuat pelaku ini sebagai pengedar sabu.

“Modusnya, pelaku membeli sabu dalam jumlah banyak dan kemudian memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undnag 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (ant)

What do you think?

Written by virgo

Presiden Serahkan Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Pemerintah Pekan Depan Akan Bagikan Modal Kerja Bagi 9,1 Juta Pengusaha Mikro dan Kecil