Diposkan pada: 30 Dec 2016 ; 1168 Views Kategori: Berita
Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekjen Kemdikbud, Suharti, pada 22 Desember lalu disebutkan, para Kepala Sekolah yang berminat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia maksimal 52 tahun pada 1 Januari 2017;
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas Narkoba;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
5. Bagi mantan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dapat mengajukan lamaran kembali setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
Persyaratan Khusus:
1. Golongan Minimal IV/a;
2. Memiliki kualifikasi akademis Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister (S-2) Kependidikan;
3. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik;
4. Memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun menjadi Kepala Sekolah (akumulasi);
5. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara lisan dan tulisan dengan melampirkan sertifikat TOEFL 500 atau IELTS 6,0;
6. Memiliki nilai kinerja pegawai (SKP) minimal baik selama 2 tahun terakhir dan mendapat rekomendasi dari pengawas sekolah; dan
7. Memiliki surat izin dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan.
Pendaftaran dapat dilakukan pada 3-13 Januari 2017, pengumuman hasil seleksi kualifikasi dilakukan pada 22 Januari 2017, pemberkasan dokumen administratif pada 23 Januari-10 Februari 2017, kemudian tes tertulis dan wawancara pada akhir Februari 2017, dan pengumuman final dilakukan pada Minggu pertama Maret 2017.
“Calon pelamar wajib mengisi Formulir Pendaftaran Calon Kepala Sekolah Indonesia di luar negeri melalui link berikut: http://gg.gg/seleksikepsek2017, pada 3-13 Januari 2017,” bunyi pengumuman itu.
Disebutkan, bahwa daftar pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Demikian juga, pengumuman penentuan kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui http://kemdikbud.go.id.
“Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” bunyi akhir pengumuman tersebut. (Humas Kemdikbud/ES)