JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta implementasi mengenai pendidikan vokasi segera diterapkan di setiap kementerian guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih kuat dan andal.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6), usai bertemu Presiden secara tertutup bersama para menteri lainnya.
“Lebih ke vokasi. Intinya, bagaimana agar implementasi vokasi ini bisa dilakukan secara lebih cepat dan masif. Ini kan artinya semua kementerian yang menangani urusan itu harus buat perencanana konkret,” kata Hanif.
Disinggung mengenai aturan super tax deduction atau pemotongan pajak di atas 100 persen untuk menopang program vokasi yang sudah dilakukan di Kemenkeu, Hanif mengatakan ke depan tinggal mengoptimalkan investasi SDM di pihak swasta.
“Dalam arti, perlibatan industri, swasta dalam investasi SDM. Kalau cuma pemerintah saja kan enggak bisa masif. Karena kita punya keterbatasan. Dengan super tax deduction itu, jadi insentif khusus bagi para pelaku usaha agar mereka lebih maksimal dalam berinvestasi SDM,” ucap Hanif.
Selain vokasi, lanjut Hanif, juga ikut dibahas mengenai revisi Undang- Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ya, intinya kita cermati dulu lah semua masukan dari kalangan dunia usaha atau kementerian serikat pekerja. Bahwa UU itu memang sudah banyak bolong-bolong memang iya, karena sudah banyak pasal yang di-judicial review. Kalau enggak salah mungkin sudah 32 kali,” ucap Hanif.
Menurut Hanif, persoalan revisi ini menjadi kepentingan bersama untuk memastikan kita mempunyai ekosistem tenaga kerja yang lebih baik, sehingga investasi baik dalam dan luar negeri bisa tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Dan kita perlu kasih catatan, bahwa kita ini harus memikirkan mereka-mereka yang belum bekerja juga,” jelasnya.
Masukan Pengusaha
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa pembahasan revisi ini sebagai tindak lanjut pemerintah usai mendengarkan beberapa usulan dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
“Rencana Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Kita dengerin suaranya temen-temen dari asosiasi,” kata Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima pengusaha nasional yang tergabung dalam Kadin Indonesia dan Apindo. Pada pertemuan tersebut, Kepala Negara meminta masukan mengenai apa yang harus dikerjakan pemerintah. Kalangan pengusaha nasional mengusulkan adanya revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan salah satu poin yang sudah tak relevan adalah soal upah pekerja. Apalagi, UU tersebut tidak pernah diubah sejak diterbitkan pada 2003 silam. “Dari 2003 sampai sekarang itu kan sudah beralih persepsi bahwa upah minimum itu menjadi upah rata-rata,” ungkap Hariyadi. fdl/AR-2