JAKARTA – Dinas Per-hubungan dan Kepolisian me-laksanakan kegiatan uji emisi kepada kendaraan mobil pen-umpan perseorangan atau sepeda motor yang berusia le-bih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang ke depan akan dikenakan dis-insentif sesuai yang tertuang pada pergub 66/2019.
“Sanksi tersebut berupa pemberian tarif parkir terting-gi dan penegakan tilang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini di-rekam dalam Sistem Informa-si Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terinte-grasi untuk pemeriksaan ken-daraan,” kata Plt Dinas Ling-kungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Rabu (30/12).
Syaripudin mengatakan jika pemilik kendaraan ber-motor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar. Hal ini tertuang dalam Pa-sal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendara-an Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Guber-nur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Guber-nur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” ujar-nya.
Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi se-suai dengan peraturan per-undang-undangan menge-nai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melak-sanakan kewajibannya me-lakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Ba-tas Emisi.Penegakan hukum di ja-lan oleh Kepolisian dan Di-nas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal 250.000 rupiah un-tuk sepeda motor dan ancam-an denda maksimal 500.000 rupiah untuk mobil. jon/P-5