JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui sejumlah program bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo menyatakan dalam mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
“Beberapa poin pada peraturan tersebut dilakukan perubahan ketentuan, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen. Kedua, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan,” kata Wamen PUPR Wempi saat membuka Indonesia Properti Expo 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu (16/11).
Kelonggaran persyaratan ketiga, tambah Wempi, adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari. Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kaveling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT. Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah Daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana agar dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini,” ujarnya. Tahun 2019, Kementerian PUPR memproses tambahan anggaran BP2BT untuk dapat membangun 7.500 unit rumah.
Selain itu, PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan untuk mengutamakan kualitas rumah subsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli rumah subsidi. suh/E-12