in

Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Lelang Di Provinsi Sumsel Yang Tidak Transparan

BP/IST
Askweni

Palembang, BP

Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui dalam beberapa tahun anggaran terakhir banyak mendapatkan laporan dari kontraktor yang mengikuti pelelangan di Provinsi Sumsel merasa ada proses tidak transparan terhadap penetapan pemenang lelang.

“ Sebagai contoh disuatu kabupaten kota yang perkerjaannya dibutuhkan tingkat profesionalitas dan kepemilikan alat –alat berat yang dimiliki kontraktor setempat dan ini inti persyaratan pekerjaan jalan dan pekerjaan lain yang ditetapkan pemenang malah sebaliknya adalah perusahaan yang tidak memiliki alat dan peralatan tersebut dan tidak berada di lokasi kegiatan bahkan cenderung menyewa atau meminta dukungan perusahaan setempat bahkan pekerjaan itu ada yang disubkan pada perusahaan setempat,” Kata juru bicara Komisi IV DPRD Sumsel, Askweni saat rapat paripurna XIV dengan agenda penyampaian pendapatan akhir Komisi-Komisi terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumsel TA 2019, Senin (27/7).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati,SH,MH yang dihadiri Gubernur Sumsel, H Herman Deru dan Wagub, H Mawardi Yahya dan para undangan dan anggota DPRD Sumsel.

Disinyalir di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumsel terdapat pungutan-pungutan liar, sejumlah prosentase tertentu yang membuat ketidak transparanan tersebut terjadi.

“ Komisi IV mengharapkan kepada bapak Gubernur Sumsel untuk mengecek kebenaran info tersebut dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Biro dan jajaran Pokja-Pokjanya,” katanya.

Selain itu Komisi IV DPRD Sumsel mempertanyakan kepada Gubernur Sumsel terkait beberapa tahun yang lalu terdapat rekanan yang sampai tahun ini tidak melakukan penagihan atau pencairan masa pemeliharaan 5 persen dari nilai kontrak , karena nilai yang ditagihkan tersebut tidak siknifikan dengan waktu dan tenaga.

“ Urusan pencairan tersebut hal ini menyebabkan secara akuntasi pemerintah provinsi masih memiliki hutang dengan pihak ketiga,” katanya.

Komisi IV DPRD Sumsel menyarankan kepada OPD yang terdapat sisa tagihan yang tidak ditagihkan oleh pihak ketiga agar melakukan pemutihan dengan pernyataan dari pihak ketiga bahwa tagihan tersebut tidak di tagihkan.

Terkait temuan BPK beberapa tahun yang lalu dimana pihak ketiga belum menyetor kepada daerah, komisi IV mengharapkan kepada OPD yang bersangkutan untuk segera mungkin menyelesaikannya karena itu potensi pada kerugian negara dan menambah pendapatan daerah.

“ Untuk temuan-temuan tersebut yang tidak di taati oleh pihak ketiga tidak menutup kemungkinan Komisi IV akan menyampaikan pada aparat penegak hukum dengan tujuan menghindari kerugian negara karena temuan tersebut merupakan potensi yang dapat merugikan keuangan negara,” katanya.

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi apa yang di sampaikan oleh Komisi-Komisi di DPRD Sumsel.

“Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Sumsel sehingga pembahasan raperda pertangungjawaban APBD Sumsel tahun 2019 ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatis untuk kemajuan Sumsel ke depan,”kata Deru.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bupati OI lyas Panji Positif Covid-19 dan Typus

Butuh Upaya Ekstra untuk Lolos dari Resesi