in

Korban First Travel Melapor ke Polresta

Salah satu dari puluhan ribu korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel ada di Padang. Kemarin (25/8), sekitar pukul 14.00, korban membuat laporan ke Polresta Padang. Korban yang sudah melunasi biaya umrah ini, tak kunjung diberangkatkan sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 15,5 juta.

Korban bernama David Kasidi mendatangi Polresta Padang dan membuat laporan, LP/1727/K/VIII/ 2017 / SPKT Unit I. David Kasidi mengatakan, ia mendaftar untuk berangkat umrah sejak Juni 2016 melalui agen di Jakarta dengan membayar Rp 15,5 juta dan seharusnya dijadwalkan berangkat April tahun ini. Namun, hingga saat ini, pihak First Travel belum juga memberangkatkannya.

“Saya melapor karena mendapatkan informasi bahwa pihak First Travel tersangkut kasus penipuan dan penggelapan uang milik calon jamaah umrah. Sebelumnya saya pernah meminta uang dikembalikan (refund) karena tak kunjung berangkat. Formulir refund sudah diisi sekitar 90 hari lalu, tetapi uang yang sudah saya setor belum juga dikembalikan,” katanya. 

Dengan adanya laporan ini, David berharap para pelaku bisa menyelesaikan keberangkatan umrah semua jamaah yang telantar atau bisa mengembalikan uang yang telah disetor. Namun, ia juga berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
 
“Harapan saya minta uang kembali, dan berangkat dengan travel yang lebih baik. Selain itu saya juga minta dokumen-dokumen saya bisa dikembalikan. Saya juga harapkan agar Polresta Padang membuka posko pengaduan korban First Travel,” ungkap David.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, untuk penanganan kasus ini, pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Fisrt Travel segera melapor, agar segera ditindaklanjuti. Saat ini, pihaknya baru menerima satu laporan korban.

“Kepada masyarakat Kota Padang khususnya jika ada yang menjadi korban First Travel agar melapor ke Polresta Padang, dan pihaknya akan menerima laporan itu dan seterusnya akan dilimpahkan ke Mabes Polri sesuai locus delicti-nya,” kata Kombes Pol Chairul Aziz.

Saat ini pihaknya belum akan membuka posko pengaduan karena msih belum mengetahui seberapa banyak masyarakat yang menjadi korban First Travel tersebut. Namun, Mabes Polri telah membuka posko tersebut untuk mempermudah para korban melaporkannya.

“Kalau cuma sedikit yang melapor, Polresta Padang hanya akan menerima dan menampung saja seterusnya akan dilimpahkan ke Mabes Polri sesuai locus delicti. Kalau korban tidak banyak tidak perlu buka posko. Tapi kalau memang korbannya banyak, misalnya sudah lebih 10 orang melapor, kita bisa saja buka posko di Polresta Padang,” tukasnya. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Beli Singer, Diajarkan Sampai Pandai Menjahit

Privatisasi BUMN: Saham untuk Publik