Selasa, 5 Desember 2017 16:03 WIB
SINGKIL – Dana simpan pinjam perempuan (SPP) senilai Rp 659 juta lebih di Kecamatan Suro, Aceh Singkil, tidak disalurkan kepada kaum perempuan sesuai aturannya. Dana tersebut justru diselewengkan empat lelaki yang menjadi pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Suro.
Perbuatan melawan hukum itu berlangsung sejak 2016 lalu, hingga akhirnya tercium Polres Aceh Singkil. Polisi pun harus melakukan penyelidikan dan penyidikan cukup panjang hingga Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, menangakap empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada 27 November lalu.
Mereka yang dicokok masing-masing RM (42) Ketua Badan Pengelola Unit Kegiatan (BPUK) PNPM Kecamatan Suro dan HI (31) Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Suro. Kemudian OB (59) Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan tersangka terakhir yang ditangkap MU (54) Ketua Tim Pendanaan PNPM Kecamatan Suro.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, uang negara itu tidak disalurkan sesuai petunjuk teknis operasional PNPM. Malah dipinjamkan kepada perorangan, sebagian lagi dinikmati tersangka. “Berdasarkan hasil audit perkiraan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 574.050.000,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian, saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Senin (4/12) kemarin.
Kasus korupsi berjamaah ini bermula pada 29 Oktober 2015 ketika dilaksankan musyawarah antara desa pembentukan pengurus baru PNPM Suro. Dalam musyawarah tanpa mengundang kepala desa itu, terpilih OB sebagai Ketua BKAD Suro, Ketua Tim Pendanaan MU dan HI Sekretaris UPK Suro dan pengurus lainnya.
Dalam rapat itu disampaikan di rekening ada uang Rp 659.960.691. Kemudian dana tersebut ditarik sebesar Rp 698.000.000 antara 7 Juli sampai 6 Juni 2016 untuk disalurkan kepada perorangan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasioanl PNPM. Kasus itu mulai terungkap ketika Camat Suro beserta sebelas kepala desa membuat surat pernyataan telah terjadi penyalahgunaan dana SPP pada 11 Agustus 2016.
Tersangka ditangkap di rumahnya, kecuali RM dibekuk petugas di warung kopi Desa Siompin, Suro. Sedangkan OB ditangkap di rumahnya di Sirimomungkur, Suro dan MU ditangkap di Desa Siompin, Suro, seorang lagi HI ditangkap di rumahnya di Desa Rimo, Gunung Meriah.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto, mengatakan sebelum menangkap, pihaknya telah memeriksa 30 saksi termasuk empat tersangka. Ia menyebutkan dari keseluruhan dana simpan pinjam perempuan ada yang dikembalikan sekitar Rp 150 juta. “Alasan melakukan penangkapan, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Iptu Agus.
Empat tersangka dijerat Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres pada konperensi pers didampingi Wakapolres Kompol Mughi, Kabag Ops Erwinsyah, Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto, Kasat Lantas AKP Syukrif, Kasat Res Narkoba Ipda Mustafa, juga menyampaikan jumlah perkara yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2017.(de)