Palembang, BP
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang – Banyuasin yang menjerat dua terdakwa yakni Khairul Riza dan Otong, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (2/11).
Sidang kasus korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hendi Tandjung, SH menghadirkan lima orang saksi kehadapan majelis hakim yang diketuai oleh Bongbongan Silaban, SH. LLM yakni Sawaludin, Condro, Zulkifli, Yulianto dan Albert Widianto.
Dalam persidangan terungkap bahwa proyek tersebut tidak selesai 100 persen tetapi baru selesai dikerjakan 80 persen. Hal itu diakui salah satu saksi Yulianto selaku konsultan pengawas proyek saat ditanya majelis hakim.
“Betul yang mulia proyek tidak selesai 100 persen tetapi baru 80 persen karena lampu taman, pengecatan dan aliran listrik belum terpasang, sementara dokumen untuk pencairan sudah ditandatangani 100 persen,” kata saksi Yulianto selaku konsultan pengawas proyek kepada majelis hakim.
Mendengar keterangan saksi tersebut, sebelum menunda sidang dua pekan mendatang majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami lagi perkara yang sedang berjalan dipersidangan.
Dalam dakwaan atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 2 pasal 3 dan pasal 9 UU 31 junto tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2013 silam. Dari hasil penyelidikan Tim Pidkor Polresta Palembang, kasus itu indikasi mark up dalam pembangunan tugu batas di empat titik.
Empat titik itu yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang – Banyuasin dikawasan Jakabaring, Palembang – Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang – Inderalaya di kawasan Kertapati.
Sementara untuk Biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta lebih.
Dalam perjalanannya, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara lebih kurang sekitar Rp 300 juta dari dugaan keseluruhannya lebih dari Rp 800 juta.#osk