Semarang (ANTARA) – Dua kerabat Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, tetap diminta memberikan sejumlah uang agar bisa diangkat sebagai pegawai dalam seleksi penerimaan pegawai di BUMD tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap pemerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang meminta keterangan saudara sepupu dan keponakan terdakwa Ayatullah Humaini.
Saksi Azhar Assadin Rossi, yang memiliki hubungan sepupu dengan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini mengaku diminta memberikan Rp50 juta agar bisa diangkat sebagai pegawai.
Azhar menjelaskan uang muka sebesar Rp10 juta dan pelunasan sebesar Rp40 juta diserahkan kepada Sukma Oni, rekanan di PDAM Kudus yang menjadi perantara pungutan di luar ketentuan tersebut.
“Bayar pelunasan Rp40 juta setelah menerima SK. Uangnya pinjam di Bank Pasar Kudus,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Saksi sendiri tidak tahu alasan penyebab besaran uang pungutan yang harus dibayarkan lebih rendah di banding calon pegawai lainnya.
Keterangan serupa disampaikan saksi lain Imarotul Wafa yang merupakan keponakan terdakwa Ayatullah Humaini.
Saksi juga diminta membayar Rp50 juta jika ingin diangkat sebagai pegawai PDAM.
Dalam pelunasan uang pungutan yang harus dibayarkan, saksi mengaku mengajukan pinjaman ke Bank Jateng.
Dalam persidangan tersebut terdapat pula satu saksi M.Zainal Afroni, pegawai kontrak yang sudah membayar uang muka Rp10 juta, namun hingga saat ini tidak diangkat sebagai pegawai.
“Sempat saya tanyakan ke Pak Oni melalui Solichul Hadi (pegawai PDAM), tetapi tidak ada kejelasan,” katanya.