in

KPK Akan Uraikan Sumber Uang

Kasus Korupsi Klaten – Penyidik Menemukan Petunjuk Penting dari Rangkaian Pemeriksaan

Sumber uang yang menjerat Bupati Klaten dalam gurita korupsi terkait pengisian posisi jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah segera dibongkar.

 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan secara lebih rinci soal sumber uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Kami ingin menguraikan secara lebih rinci sumber uang yang kami peroleh saat operasi tangkap tangan dan penggeledahan pada hari berikutnya dengan total lebih dari 5 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK memeriksa 10 saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini yang berasal dari unsur Kepala Dinas, camat, PNS, dan swasta. “Sampai hari ini (Jumat) penyidik telah memeriksa 400 saksi untuk dua orang tersangka,” kata Febri.

Febri mengatakan penyidik juga menemukan beberapa petunjuk penting dari rangkaian pemeriksaan bahwa asal-usul dana saat operasi tangkap tangan dan penggeledahan itu tidak hanya terkait pengisian posisi jabatan di Kabupaten Klaten.

“Tetapi juga ada indikasi dana berasal untuk keperluan yang lain. Ini kami dalami terus dalam penyidikan,” ucap Febri. Sebelumnya KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari dari 1 Maret sampai 30 Maret 2017 terhadap tersangka Sri Hartini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2).

Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK saat ini masih mempertimbangkan Sri Hartini sebagai “Justice Collaborator” karena perlu dilihat keterangan yang diberikan hingga konsistensi tersangka sampai di persidangan nantinya.

Selain itu, pada pada Senin juga dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jasa Penuntut Umum (JPU) untuk Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang juga menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

“Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” ucap Febri.

Rangkaian OTT

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai 2,08 miliar rupiah dan 5.700 dollar AS serta 2.035 dollar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. mza/ant/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Nih 16 Alasan Buat Kalian Kenapa Tidak Pantas Bertanya “Kapan Nikah”

Mengucap, lalu Mengungkap Syukur