in

KPK Periksa Dua Politisi Golkar

Untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pelaksanaan program e-KTP, penyidik KPK memeriksa dua politisi Partai Golkar.

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua politisi Partai Golkar, yakni mantan Ketua DPR, Ade Komaruddin alias Akom dan mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Mereka diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

“Saya diperiksa selaku mantan anggota DPR 2009-2014, kebetulan saat itu saya anggota Komisi XI DPR dan sekretaris Fraksi Partai Golkar. Soal saya dimintai keterangan menyangkut e-KTP, sudah saya jelaskan ke penyidik dengan baik apa yang saya ketahui,” kata Akom, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2).

Sekitar empat jam Akom diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Akom mengaku hanya mengetahui sedikit tetang kasus e-KTP. Ia menambahkan mengenai aliran dana di proyek e-KTP, dirinya mengaku tidak tahu. Seluruh hal yang diketahui soal e-KTP sudah diberikan ke penyidik.

Menurut Akom, dirinya memenuhi panggilan KPK karena dia merupakan warga negara yang baik dan bentuk dukungan untuk menuntaskan kasus korupsi di Tanah Air. “Saya tadi hadir ke sini pukul 10.00 WIB, diperiksa sampai pukul 12.00 WIB. Kemudian salat dan makan, lanjut lagi diperiksa pukul 13.00-14.00 WIB,” katanya.

Pengesahan Anggaran

Sementara itu, Chairuman yang juga diperiksa menjelaskan sejumlah prosedur dalam pengesahan anggaran e-KTP. Ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi, seperti anggaran apakah sesuai prosedur-prosedurnya.

“Saat ini saya sudah tidak lagi menjadi anggota DPR itu seluruh prosedur sudah dilakukan sesuai dengan langkah-langkah serta aturannya yang ada,” kata Chairuman.
Sedangkan mengenai aliran dana, Chairuman mengatakan sudah dikonfirmasi pada pemeriksaan sebelumnya. Dalam perkara ini, KPK sudah menyita uang hingga sejumlah 247 miliar rupiah dengan rincian 206,95 miliar rupiah, 1.132 dollar Singapura, dan 3.036.715,64 dollar Amerika Serikat. Sumber uang yang disita berasal dari perorangan dan korporasi.

Seperti yang diketahui dalama kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara di kasus ini diduga menderita kerugian 2,3 triliun rupiah akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek 5,9 triliun rupiah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para politikus Partai Golkar tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR tahun 2009-2014. Di mana pada saat itu, proses anggaran serta pengadaan proyek e-KTP tengah bergulir di DPR. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Febri mengatakan selain dua politisi Golkar tersebut pihaknya juga memeriksa Tamsil Linrung, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jaksel, Paultar P Sinambela. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan kepada dirinya dalam kasus e-KTP. “Tadi ada rapar terbatas, ada rapat dengan Menristek, jadi saya minta dijadwal ulang,” kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Menkumham diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR saat kasus e-KTP terjadi. “Itu kan waktu itu saya di Komisi II, mungkin diperlukan keterangan mengenai bagaimana alokasi anggaran dan lainnya. Saya akan menyesuaikan waktu pemeriksaan dirinya,” katanya.

Yasonna menilai program e-KTP itu baik, mungkin pelaksanaannya yang kurang sempurna. Itu dulu kan disepakati menjadi single identity number yang bisa dipakai untuk pajak, nomor keamanan pribadi, bisa untuk nomor mahasiswa. Ini baik, tapi dalam pelaksanaannya amburadul. mza/fdl/Ant/N-3

What do you think?

Written by virgo

Pemerintah Gelontorkan Bantuan untuk Maluku

Februari, Voucher Pangan untuk Subsidi Disalurkan