in

KPU Nilai Laporan BPN Soal Situng Tidak Jelas

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat ketidakjelasan atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga terkait lembaga survey yang melaksanakan hitung cepat atau quick count dengan nomor kasus 008/LP/ PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Biro hukum KPU, Edho Rizky Ermansyah menjelaskan hal itu bahwa pihak pelapor (BPN Sandiaga Uno) yang tidak menunjukan secara rinci di mana dan kapan pelanggaran administratif tersebut terjadi. Edho mengatakan, terhitung ada 40 lembaga survei yang terdaftar dan melakukan kegiatan penghitungan hasil pemilu sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Berangkat dari itu ia menilai, bahwa kurang tepat jika semua lembaga survey yang terdaftar dianggap melakukan kegiatan penghitungan quick count yang berpihak pada pasangan calon (paslon) tertentu.

“Pelapor tidak juga menjelaskan secara rinci lembaga survei yang mana yang melakukan keberpihakan yang dimaksudkan,” kata Edho di ruang sidang Bawaslu, Rabu (8/5). Selain rigitnya data waktu dan lokasi terhadap laporan keberpihakan, KPU juga menyoroti laporan mengenai keresahan masyarakat atas hasil penghitungan quick count yang dilakukan oleh beberapa lembaga survey. Pada laporan ini Edho juga memaparkan, pihak pelapor tidak jelas dalam menerangkan di mana dan kapan hal tersebut terjadi. Menurut Edho, berdasarkan pasal 20 ayat 2 huruf (e) PKPU no 10 tahun 2018, sejatinya penhitungan cepat ini merupakan hasil ilmiah yang bertumpu pada ilmu statistika dan bertujuan untuk gambaran hasil pemilu. Melalui survei atau jajak pendapat tentang penghitungan cepat inilah, juga diharapkan dapa  mengurangi adanya spekulasi akibat ketidakpastian daripada hasil pemilu.

Selain itu penghitungan cepat atau jajak pendapat dalam pemilu, lanjutnya, dapat digunakan sebagai alat pengontrol kualitas pemilu, khususnya terkait hasil pemilu yang dihasilkan melalui proses pemilu yang dilakukan oleh terlapor. Sementara itu, Ketua Bawaslu meminta seluruh pihak, baik pelapor dan terlapor dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan quick count agar disiplin waktu. Sebab, dalam sidang lanjutan yang digelar, kemarin, pihak terlapor yakni KPU tidak mempersiapkan jawaban. Dalam sidang dugaan pelanggaran untuk Situng dan quick count yang digelar terpisah, dia menjelaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban mengawasi pelanggaran pemilu hingga proses rekapitulasi.

“Jadi mohon untuk jadi perhatian. Saya kira, tidak hanya pihak terlapor saja, tetapi semuanya, untuk disiplin. Waktunya dibatasi,” ucapnya. Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan akan tampikan dari KPU. BPN, dikatakannya masih tetap konsisten melaporkan temuan-temuan yang ada hingga persidangan berakhir. Dikatakan Dasco, pelaksanaan persidangan belum berhenti hingga hari ini.

rag/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Driver Online Ini Nekat Terima Order Antar Jenazah

Forum Paris Atasi Kerentanan Utang