PATI, ZonaSatu– Partai Politik (Parpol) yang akan ikut dalam kontestan di tahun 2024 mendatang harus memenuhi persyaratan secara mutlak untuk menjadi peserta pemilihan umum. Pasalnya, Segala persyaratan harus terpenuhi secara global, intinya harus berbadan hukum sesuai Undang-Undang Tentang Partai Politik. Demikian disampaikan Supriyanto, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pati saat menggelar rapat koordinasi dalam agenda Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. Di aula KPU Kabupaten Pati Jumat (29/7/2022). Selain itu, persyaratan lain harus mempunyai kepengurusan di seluruh Provinsi sebanyak 75%, memiliki kepengurusan di tingkat kota atau Kabupaten sebanyak 50%, dan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dan kepengurusan Parpol tingkat pusat. “Parpol juga harus mempunyai anggota sekurang-kurangnya 1000 anggota atau 1 banding seribu, dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA),”jelasnya.