Selasa, 29 Agustus 2017 13:37 WIB
MEDAN – Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran empat kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang dipasok melalui Aceh. Tersangka Abdul Samad bin Hasan (49) warga Desa Maunasah Bapen, Samalanga, Aceh Utara ditangkap saat memasuki kawasan, Besitang, Langkat, Minggu (27/8) siang.
Kasubdit II Resnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, mengatakan penangkapan itu diwarnai aksi kejar-kejaran karena tersangka mencoba melarikan diri ketika mobilnya diadang polisi. Namun pelarian itu tidak lama, polisi berhasil mengejar tersangka dan kemudian menjebloskannya ke ruang tahanan Direktorat Resnarkoba Polda Sumut.
“Tersangka melarikan diri saat akan diperiksa di perbatasan, tapi bisa diatasi dengan cepat,” kata Hilman, Senin (28/7).
Dari dalam mobil itu ditemukan sabu-sabu empat kilogram. Merujuk bungkusnya yang dikemas teh, diyaki barang haram itu berasal dari Malaysia. Polisi pun menyimpulkan tersangka hanya kurir.
“Ada bosnya. Dia diperintahkan hanya ke Medan. Kalau sudah sampai, nanti diarahkan lagi oleh bosnya,” ungkap Hilman.
Dijelaskannya, tersangka sudah sering terpantau masuk ke Medan. Menurut informasi, tujuannya ke Medan untuk mendistribusikan sabu-sabu yang diperolehnya dari Malaysia.
Polisi sendiri sudah melakukan pengintaian selama dua minggu. Setelah sosok tersangka muncul di perbatasan, penangkapan langsung dilakukan. Penyidik masih terus mendalami keterangannya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat jaringan ini.(mad)