BLORA, ZonaSatu– Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan ribuan botol miras jenis arak jawa. Ribuan botol minuman keras tersebut diamankan pada dua Tempat Kejadian Perkara, (TKP) berbeda.
Pada TKP pertama yaitu di wilayah kecamatan Jati, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, warga kecamatan Kerek Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, Jumat, (13/05/2022) lalu.
S, diamankan lantaran membawa satu unit Kendaraan Bermotor Truk yang berisi 108 sak miras dan total miras yang diamankan sebanyak 2500 botol.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH membeberkan bahwa penangkapan berawal pada saat petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Blora melaksanakan patroli. Dan saat berada di jalan Raya Doplang – Randublatung KM 1 turut Desa Doplang Kecamatan Jati kabupaten Blora petugas melihat kendaraan truk yang mencurigakan hingga akhirnya truk tersebut dihentikan.
“Ternyata benar, setelah dihentikan truk tersebut memuat 108 sak minuman keras,” ucap Kasatresnarkoba, Selasa, (17/05/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 peraturan daerah kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Blora No. 7 th 2015 pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.
The post Lagi, Satresnarkoba Polres Blora Amankan Ribuan Botol Miras appeared first on ZONA SATU.