in

Larangan Mudik Antar-Wilayah Dicabut

Pemerintah akhirnya mencabut larangan bepergian antar-wilayah. Kemarin (8/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kenormalan baru.

Terbitnya SE ini juga sekaligus mencabut surat larangan perjalanan orang sebelumnya yakni SE Gugus Tugas Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, tidak disebutkan bahwa perjalanan orang hanya diizinkan bagi orang-orang yang bekerja pada sektor tertentu saja. Setiap orang diperbolehkan untuk bepergian antar wilayah asalkan dengan memenuhi syarat-syarat baru yang sudah ditetapkan.

Syarat pertama adalah setiap orang yang bepergian, wajib mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Syarat khusus bagi perjalanan dalam negeri di antaranya wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah, menunjukkan surat keterangan rapid test yang berlaku selama 3 hari atau tes PCR yang berlaku selama 7 hari.

Sementara bagi puskesmas atau RS yang tidak memiliki fasilitas kedua tes di atas, cukup menujukkan surat keterangan bebas gejala influenza. Selain itu, mereka yang bepergiaan wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi di ponselnya masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Gugus Tugas PP Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota.

Juga termasuk kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. ”Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi,” jelas Doni.

Selain itu, lanjut Doni, pemerintah pusat dan daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak Ada Penyekatan
Pihak Kepolisian juga mengkonfirmasi bahwa sudah tidak ada lagi penyekatan. Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menjelaskan, mulai Senin ini (8/6) dipastikan Operasi Ketupat selesai. Sehingga, saat ini tidak ada lagi petugas kepolisian yang melakukan penyekatan jalan keluar masuk area PSBB.

Lalu apakah diperbolehkan keluar masuk wilayah PSBB? Dia menjawab bahwa saat ini kewenangan untuk penyekatan ada di pemda. Untuk di Jakarta tentu Pemprov DKI Jakarta yang berwenang. ”Kepolisian seperti Polda Metro Jaya hanya membantu kalau dibutuhkan menghentikan kendaraan,” urainya.

Menurutnya, selama operasi tersebut Polri telah memutar balik sebanyak 165 ribu kendaraan. Untuk arus keluar Jakarta mencapai 82 ribu kendaraan dan arus yang mencoba masuk Jakarta juga sekitar 82 ribu kendaraan. ”Setahu saya Senin sudah tidak ada kendaraan diputar balik,” ungkapnya.

Selama operasi tersebut, Korlantas memastikan angka kecelakaan menurun. Dibanding tahun lalu, kecelakaan turun 31 persen dan jumlah Korban meninggal Dunia juga turun 36 persen. ”Kami berupaya maksimal mendukung program pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Selain tiadanya penyekatan, terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP mulai kemarin. ”Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap kepala BPTJ Polana B Pramesti.

Selanjutnya Polana juga menambahkan bahwa dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terminal-terminal di Jabodetabek harus tetap menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing.

Pada hari pertama diberlakukannya PSBB Transisi di DKI Jakarta, masyarakat mulai memadati transportasi umum, termasuk KRL Commuterline. Meski terjadi peningkatan jumlah penumpang, ketertiban dapat tetap terjaga karena KAI dan KCI sudah menyiapkan marka dan menyiagakan petugas di stasiun untuk mengatur para penumpang.

”Saya melihat masyarakat yang akan menggunakan KRL sudah tertib untuk antre masuk ke stasiun dan kereta. Seluruh penumpang yang masuk ke stasiun sudah dipastikan memakai masker dan dicek suhu tubuhnya,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Bertambah 847 Kasus

Sementara itu, Jubir Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan per Senin (8/6) kasus positif bertambah 847 orang sehingga totalnya menjadi 32.033 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 10.904 setelah ada penambahan sebanyak 406 orang. ”Selanjutnya untuk kasus meninggal bertambah 32 orang sehingga totalnya menjadi 1.883,” jelas Yuri kemarin.

Ketua GTPPC-19 Doni Monardo menjelaskan, pemerintah terus mengupayakan peningkatan jumlah tes PCR harian. Itu untuk memenuhi target baru 20 ribu tes per hari yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pekan lalu. menuju angka ideal 30 ribu tes perhari.

Untuk mewujudkannya, menurut Doni, kerja sama di daerah menjadi penting untuk dipertajam. Khususnya di level provinsi. Terutama antara unsur kesehatan dengan TNI/Polri dan BIN daerah. Sehingga, seluruh komponen yang ada mampu melakukan tracing dan tracking kepada kelompok masyarakat yang diduga ODP.

”Program ini akan menjadi prioritas kami ke depan,” terang Doni. Ujung tombaknya adalah kepala dinas kesehatan tingkat provinsi. Lewat manajemen yang terintregasi, kepala dinkes bisa lebih banyak mengetahui warga yang terdampak beserta lokasinya. Juga, langkah-langkah untuk mengisolasi, terutama isolasi mandiri.

Prinsipnya, jangan sampai mereka yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 bisa keluar dari rumah atau lokasi isolasi mandiri yang disiapkan. Baik yang disiapkan pemerintah maupun fasilitas personal. Karena mereka potensial menjadi sumber penularan bagi warga lainnya.

Di saat bersamaan, GTPPC juga akan meperbarui mesin PCR yang dinilai sudah cukup berumur. Beberapa di antaranya sudah lambat dalam memproses sampel, sehingga terjadi antrean di beberapa daerah. ”Diharapkan mesin-mesin yang akan kita siapkan ini memiliki kualitas yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih banyak dalam melakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Gubernur: Jaga Protokol Kesehatan
Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meninjau persiapan penerapan protokol new normal di pusat pembelanjaan di Padang, kemarin (8/6). Kunjungan itu dilakukan di Basko Grand Mall, Transmart dan Pasar Raya Padang.

”Ini persiapan untuk Padang menuju kehidupan normal baru tanggal 13 Juni, sekarang masih persiapan. Contohnya persiapan di Transmart ini, baru dua lantai yang dibuka,” ujar Irwan .

Ia meminta pengelola mewajibkan setiap pengunjung mall memakai masker, cuci tangan dan di atur jarak satu dengan yang lainnya. Setiap pintu masuk petugas mengecek suhu tubuh pengunjung, termasuk anak-anak. ”Sejumlah pemerintah kabupaten/ kota juga sedang melakukan persiapan untuk menuju tatanan kehidupan baru, namun tetap menjalankan anjuran protokol kesehatan,” katanya.

Aturannya, pengelola harus mempersiapkan aturan protokol Covid-19 dan terpajang di pintu masuk. Selain itu TNI dan Polri juga ikut membantu melakukan pengawasan. Sehingga, new normal berjalan sesuai aturan.

”Persiapan sudah mengikuti standar protokol kesehatan. Antrian berjarak, westafel, thermal gun, handsanitizer, sarung tangan lainnya disediakan. Mudah-mudahan bisa tetap memenuhi keinginan orang untuk berbelanja,” ungkap Irwan. Selain itu, Irwan menekankan agar pihak mall bisa menekan pengunjung maksimal 50 persen dari biasanya.

Sementara dalam kunjungan di Pasar Raya Padang, diatur jarak pedagang satu dengan lainnya. Di pintu masuk pasar juga telah disediakan petugas yang bertugas mengecek suhu tubuh pengunjung. Pembeli diwajibkan untuk memakai masker dan mencuci tangan.

”Saat ini Padang memasuki namanya pra Pola Hidup Baru (PHB) masuk dalam masa transisi dengan dilakukan secara bertahap untuk menuju kehidupan tatanan baru yang produktif dan aman Covid-19,” sebutnya. Gubernur menjelaskan, untuk 17 kabupaten/ kota lainnya sudah langsung memulai new normal hanya Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang masih masa transisi.

Gubernur juga menjelaskan bahwa untuk kawasan perbatasan tetap dilakukan pembatasan terhadap orang yang masuk ke Sumbar sesuai edaran. ”Perbatasan tetap kita lakukan pengawalan lakukan seperti biasa. Orang masuk Sumbar tetap diperiksa. Ada syarat masuk ke sumbar, dia harus sehat,” tuturnya.

Ada dua syarat yang dipenuhi untuk masuk Sumbar, yaitu dibuktikan dengan rapid test atau swab. Kemudian ada surat dari rumah sakit yang menyatakan sesorang sehat, tidak punya gejala demam dan sebagainya.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto yang ikut mendampingi gubernur mengatakan, kunjungan tersebut melihat kesiapan Pasar Raya menuju new normal dengan mengikuti protokol kesehatan. ”Kami melakukan pengecekan kesiapan Pasar Raya Padang sebagai pilot project, penegakkan disiplin protokol Covid-19 menuju new normal,” katanya. Dalam mendukung new normal, pihaknya bakal menerjunkan ratusan personel. Dengan mengikuti aturan dan protokol tersebut, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19. (tau/idr/lyn/byu/jpg/wni)

The post Larangan Mudik Antar-Wilayah Dicabut appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Selama New Normal Orang Masuk Sumbar masih Dibatasi

Perubahan Pola Belanja