PARIAMAN, METRO —Seorang pria yang bekerja di toko grosir barang harian ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman atas kasus penggelapan uang hasil penjualan. Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial IWT (27) membawa kabur uang bosnya sendiri sebanyak Rp 56 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengungkapkan, pelaku dugaan penggelapan ditangkap di Provinsi Bengkulu pada Minggu lalu. Pelaku merupakan warga Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak.
“Kronologis kejadian berawal pada tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Sentot Ali Basa Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman,” kata Iptu Rinto ketika konferensi pers, Kamis (30/1).
Dijelaskan Iptu Rinto, ketika itu korban menyuruh pelaku mengantarkan pesanan pembelian barang-barang harian ke beberapa konsumen yang berada di daerah Pariaman dan Lubuk Alung.
“Pelaku pergi sendirian mengantarkan barang-barang harian tersebut menggunakan mobil box milik korban. Sekira pukul 18.00 WIB korban melihat dari google maps bahwa mobil box yang dikendarai oleh pelaku sudah bergerak pulang ke arah Kota Pariaman, namun sudah satu jam korban menunggu ditoko, pelaku belum kembali juga ke toko,” ungkap Iptu Rinto.
Melihat hal tersebut, kata Iptu Rinto, korban langsung mengecek kamera CCTV yang berada di rumahnya. Dalam rekaman korban melihat pelaku sudah berada di rumah, namun pelaku pergi menggunakan sepeda motor miliknya membawa uang hasil penjualan.