Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) menyatakan alat pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami atau Warning Receiver System (WRS) New Generation telah terpasang di sejumlah lembaga penyiaran, yakni televisi dan radio.
Namun, info terkini yang telah terverifikasi tersebut hanya dimanfaatkan dan direspons segelintir lembaga penyiaran. Padahal, reaksi cepat lembaga penyiaran terhadap info peringatan dini tersebut sangat berguna menyelamatkan banyak nyawa.
Menyikapi kondisi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama BMKG kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran cepat merespons info peringatan dini bencana yang dikirimkan BMKG. Sesegera mungkin menyiarkan ke publik, baik melalui stop press maupun running text.
“Peran lembaga penyiaran sangat krusial dalam kondisi seperti ini. Cakupan siarnya yang luas sangat efektif menjangkau wilayah yang terdampak untuk meminimalisir korban dan kerugian yang besar,” ujar Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, saat peluncuran alat pemantauan Peringatan Dini Gempabumi dan Tsunami dari BMKG di Kantor KPI Pusat, Kamis (25/6/2020).
KPI sangat mengapresiasi langkah BMKG menempatkan alat pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran termasuk KPI Pusat.
Menurutnya, hal itu bagian dari tanggungjawab negara memberi keselamatan warganya melalui sistem informasi bencana yang terukur, jelas dan cepat.
“Sekecil apapun info tentang peringatan dini gempabumi dan tsunami akan sangat berarti bagi masyarakat di daerah yang terdampak. Di sinilah peran media penyiaran sesungguhnya,” jelas Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019
Komisioner yang akrab disapa Andre ini menegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsinya sebagai media dan mata rantai sistem informasi peringatan dini dan mitigas bencana ke masyarakat.
“Kami sudah mendapatkan alat pemantauan yang sama dari BMKG dan ini acuan kami dalam memantau implementasinya di lembaga penyiaran. Jika kami temukan ada lembaga penyiaran yang tidak menjalankan fungsi tersebut, kami akan beri peringatan, karena hal ini bagian dari kewajiban dan tanggungjawab lembaga penyiaran terhadap warga negara dalam memperoleh informasi,” jelas Andre yang menjadi inisiator kerja sama ini.
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 51 tahun 2012 menyatakan program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.
Menurut Andre, info peringatan dini dari BMKG merupakan rujukan yang masuk dalam aturan tersebut dan hal ini laik untuk segera disampaikan ke publik.
“Data yang disampaikan BMKG adalah data yang sudah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan karena pesan tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Nilanya yang sangat penting terkait keselamatan warga. Info ini juga meminimalisir dan mencegah beredarnya berita hoaks tentang bencana di media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati, menegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang MKG, Pasal 34 (2) bahwa lembaga penyiaran harus menyediakan alokasi waktu menyebarluaskan peringatan dini meteorologi, klimatologi dan geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apalagi Indonesia merupakan wilayah yang rawan gempabumi dan tsunami. Media berperan sangat penting dalam menyebarluaskan peringatan dini tsunami secara cepat untuk mengurangi korban.
“Hal ini perlu juga didukung pengawasan oleh KPI untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, yang mewajibkan lembaga penyiaran sesegera mungkin menyebarluaskan peringatan dini dari BMKG. Fungsi kontrol dari KPI sangat diperlukan. Karena itu, kami mohon dukungan penuh untuk penyebarluasan ini secara cepat agar masyarakat aman dari ancaman bencana,” tandas Dwikorita saat peluncuran secara daring.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berharap informasi peringatan dini dari alat tersebut dapat efektif dan disebarluaskan lembaga penyiaran. “Agar masyarakat dapat memperoleh informasi ini di lembaga penyiaran dengan cepat,” katanya.
Selain itu, lanjut Mulyo, untuk menindaklanjuti kepentingan ini pihaknya akan memikirkan bagaimana regulasi di dalam P3SPS untuk mewajibkan menyebarluaskan informasi ini sesegera mungkin.
“Kami akan memikirkan alur informasi ini agar segera diterima lembaga penyiaran untuk keselamatan masyarakat,” katanya saat mengikuti peluncuran alat pemantauan tersebut.
Kepala Pusat Gempabumi Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, berharap alat pemantauan peringatan dini gempa bumi dan tsunami yang dipasang di KPI Pusat jadi acuan memantau penyampaian informasi peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran.
Informasi dini tentang ini sangat penting untuk disampaikan sesegera mungkin ke publik melalui lembaga penyiaran agar dapat menyelamatkan banyak nyawa minimal dalam bentuk running text atau stop press. (rel)