Palembang, BP
BUNTUT dari kericuhan rekapitulasi suara di Kabupaten Empat Lawang, Komisioner Bawaslu Empat Lawang resmi di non aktipkan sementara oleh KPU RI, sehingga rekapitulasi Kabupaten Empat Lawang yang di pindahkan ke KPU Sumsel diambil alih langsung oleh Komisioner KPU Sumsel.
Komisioner KPU Empat Lawang yang di nonaktipkan terdiri dari Ali Amin SH (Ketua) dan anggota , Abu Yamin Skom, Deby Yosiana SE, Hendra Gunawan SHI dan Eskan Budiman SPd
“ Komisioner Empat Lawang di nonaktipkan sejak kami mengambil alih rekatulasi KPU Empat Lawang, itu tanggal 9 Mei, tanggal 9 kami mulai melakukan rapat pleno tingkat kecamatan itu sudah diambil alih,” kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana ditemui di KPU Sumsel, Sabtu (12/5).
Penonaktipan sementara Komisioner KPU Empat Lawang menurutnya sampai sampai tahapan rekapitulasi tingkat nasional selesai ditanggal 22 Mei.
“ Alasan penonaktipan komisioner KPU , karena jika kita harus meneruskan itu udah tidak ada kepercayaan masyarakat Empat Lawang, misalnya mereka kami pindahkan kesini rekapnya tapi saksi-saksinya masih tidak mau, akhirnya molor-molor akhirnya enggak selesai rekapitulasi sehingga kami putuskan , Sknya dari KPU RI,” katanya.
KPU Sumsel juga, jelas Kelly, merencanakan Minggu (12/5) pagi itu melakukan rapat rekapitulasi untuk Kabupaten Empat Lawang, karena sudah selesai di tingkat kabupaten. Sebenarnya, sambung Kelly, protes atau keberatan yang muncul itu bukan lagi ranahnya rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Karena beberapa yang diajukan itu sebenarnya sudah diajukan pada tingkat kabupaten dan sudah diselesaikan. Hanya saja, saksi parpol itu tetap membawa keberatan tersebut sampai di KPU Provinsi.
“Misalnya ada keberatan yang dilakukan salah prosedur, mereka memberikan keberatan itu diakhir setelah rapat pleno ditetapkan. Pada saat rapat pleno dilaksanakan, saksi parpol tidak ada atau saksi parpol tidak menyatakan keberatan, semua menyetujui makanya ditetapkan. Tetapi, setelah ditetapkan ada DB2 yang masuk. Akhirnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” jelasnya.
Menurutnya, KPU Sumsel tidak bisa melakukan penyandingan, atau menyelesaikan perselisihan perolehan suara di tingkat provinsi untuk penghitungan atau rekapitulasi di tingkat bawah. Kita hanya setingkat di bawah. Jadi kita hanya menggunakan DB yang hanya dilakukam ditingkat KPU Provinsi.
Untuk komisioner KPU Empat Lawang sendiri, tegas Kelly, tentu ada evaluasi dengan menonaktifkan semua Anggota KPU Empat Lawang sampai proses rekapitulasi tingkat nasional selesai. Kalau yang lain tidak ada yang melanggar aturan atau kode etik dan yang lainnya. Hal senada dikemukakan ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto.
“Saya sudah minta izin Bawaslu RI untuk menonaktifkan mereka ( Komisioner KPU Empat Lawang),” ujar Iin Irwanto, ST, MM.
Keputusan ini diambil karena karena sudah terlalu banyak laporan. “Kita ingin rekapitulasinya ditarik ke Provinsi,” katanya.#osk