KUTACANE – Penyebab meninggalnya DL (28), seorang mama muda yang jenazahnya dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane, Sabtu (11/4/2021) sekira pukul 4.30 WIB dini hari, perlahan mulai terkuak. Dari hasil penyelidikan polisi, korban diduga tewas akibat overdosis pil ekstasi dalam pesta dugem di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
Kasus ini juga menyeret seorang oknum anggota dari Polres Agara berinisial KA, yang merupakan teman dugem korban saat itu. Polisi akhirnya menetapkan KA sebagai tersangka kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Jumat (16/4/2021).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada ProHaba, Sabtu (17/4/2021) mengakui seorang oknum polisi berinisial KA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya DL.
Kasat Narkoba mengatakan, pada saat itu tersangka diduga memerintahkan korban buka mulut dan langsung memasukkan pil ekstasi ke mulut korban. Setelah menelan banyak ekstasi, korban lalu tidak sadarkan diri hingga akhirnya terjatuh dan meninggal dunia.
Iptu Sabrianda menjelaskan, sebelum menggelar pesta narkoba, korban menjemput teman wanitanya RN dan pergi ke arah kafe di Lawe Ger-Ger di tengah perkebunan. Dalam perjalan menuju lokasi, tersangka bersama korban dan ditemani RN membeli nasi goreng 10 bungkus dan air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane. Tak lupa mereka singgah di Desa Peranginan untuk membeli dua botol anggur merah.
Saat melakukan pesta dugem itulah, tersangka KA memerintahkan korban DL untuk membuka mulut dan diduga memasukkan pil ekstasi. Tak lama kemudian, korban terjatuh saat berjoget. Lalu tersangka dan rekannya mengangkat korban yang sudah tak sadarkan diri itu dan membawanya ke rumah sakit.
“Di perjalanan, saksi RN sempat memegang urat nadi korban, namun denyut urat nadi korban sudah tidak ada. Korban lalu diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane. Saksi kemudian mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang,” jelasnya.
Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil avanza silver. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.
Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati.(as)