Helmi Chandra SY
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta/Peneliti Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI)
Pemilihan kepala daerah (pilkada) yang rencana akan dilaksanakan serentak pada 23 September akhirnya ditunda hingga Desember 2020. Penundaan pilkada di 270 daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei lalu. Alasan penundaan, tentu saja akibat bencana nonalam pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Namun melihat situasi yang terjadi saat ini, dimana pandemi Covid-19 belum tahu kapan akan berakhir membuat pelaksanaan pilkada pada bulan Desember menjadi sangat berisiko. Jika merujuk pada kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR bahwa pilkada digelar 9 Desember maka paling lambat penetapan pasangan calon harus dilakukan Oktober. Untuk mendukung itu, KPU juga harus segera mengeluarkan regulasi revisi tahapan pilkada sehingga diketahui waktu penetapan calon tersebut.
Selain risiko regulasi yang dihadapi penyelenggara, keadaan normal baru (new normal) akibat Covid-19 akan membuat masyarakat gamang dan takut padahal pilkada sebagai instrumen demokrasi membutuhkan partisipasi sebesar-besarnya dari pemilih. Sehingga menurut penulis ada tiga alasan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan kembali pelaksanaan pilkada hingga tahun depan.
Pertama, menjamin hak konstitusional rakyat, konstitusionalitas hak pilih sesungguhnya termaktub dalam Pasal 28 D Ayat (3) UUD 1945 dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan kemudian diperjelas oleh penafsiran konstitusi MK dalam putusan No 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 yang menyatakan hak memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang dan konvensi internasional sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan dari negara terhadap hak tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.
Untuk itulah, penundaan pilkada hingga desember dengan asumsi Covid-19 berakhir Mei akan sangat mempengaruhi hak pilih masyarakat dengan minimnya sosialisasi dan waktu yang mendesak. Hal ini berhubungan langsung dengan tahapan pilkada yang sempat tertunda. Dimulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Konsekuensi lain ialah menyesuaikan lima tahapan pilkada dengan normal baru (new normal) Covid-19 yang melibatkan partisipasi massa.
Kelimanya ialah verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pendataan pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara.
Kondisi seperti ini tentu harus dipertimbangkan oleh pemerintah karena pasca pandemi masyarakat yang masih mempunyai pekerjaan harus mulai kembali pekerjaannya.
Sedangkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan harus mulai mencari pekerjaan baru. Bagi masyarakat yang mengalami kebangkrutan harus mulai lagi bangkit secara ekonomi dan bagi masyarakat yang mengalami kerugian baik fisik maupun nonfisik harus memulai menata ulang hidup masing-masing. Singkat kata, tidak akan ada orang yang langsung dapat mengikuti kegiatan pilkada serentak begitu pandemi berakhir.
Kedua, menjamin keselamatan jiwa, penghormatan atas keselamatan nyawa rakyat hanya bisa dilaksanakan jika dalam menjalankan seluruh tahapan pilkada dengan tetap membatasi interaksi fisik, wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mendorong semua aktivitas secara digital. Inilah yang sulit dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 atau normal baru (new normal) nantinya, dimana untuk mencegah penyebaran virus masyarakat diminta untuk melakukan pembatasan jarak sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sehingga partisipasi dari masyarakat tidak akan maksimal.
Padahal pilkada sesungguhnya adalah cara rakyat untuk menentukan sendiri kemaslahatan hidup dengan memilih pemimpin daerah. Maka tentu sukar untuk mengatakan pilkada akan membawa kepentingan rakyat jika rakyat sendiri sedikit yang terlibat di dalamnya.
Ketiga, mencegah penyalahgunaan wewenang, memulai pelaksanaan pilkada yang terlalu dekat dengan adanya bencana seperti pandemi Covid-19 saat ini membawa dampak negatif bagi kepala-kepala daerah petahana yang akan maju lagi dalam pilkada.
Kondisi ini membuka peluang bagi oknum kepala daerah untuk menyalahgunakan wewenang dengan mempolitisasi bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat hingga berpeluang terjadinya korupsi. Hal ini tentu dianggap momentum bagus membangun simpati pemilih hanya bermodalkan stempel.
Dugaan penyalahgunaan bansos untuk kampanye ditemukan di sejumlah daerah. Pemberian bansos menyertakan simbol-simbol jabatan politik ataupun citra diri petahana. Beberapa kepala daerah diduga politisasi bansos diantaranya pertama, Bupati Brebes Idza Priyanti yang memasang foto dirinya pada bantuan beras. Wajah Bupati Idza juga muncul di baliho-baliho yang terkait dengan Covid-19 di Brebes. Kedua, Bupati Klaten Sri Mulyani, Menempel foto wajahnya pada paket bansos yang dibagikan ke warga.
Bantuan yang ditempel dengan stiker wajahnya antara lain pembersih tangan atau hand sanitizer. Ketiga, Bupati Jember Faida, dimana sedikitnya ada 3.900 karung beras bansos bergambar foto Bupati Jember Faida dan Wabup A Muqit Arief dan keempat, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, foto wajah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi terpampang di kemasan karung sembako bantuan sosial untuk warga (Media Indonesia,11/05/2020).
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ancamannya tidak tanggung-tanggung dalam Ayat 5 dijelaskan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten/kota. Namun, bawaslu belum bisa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran petahana karena pilkada masih dalam status ditunda dengan waktu yang sangat berdekatan. Sehingga pemilih dipaksa menjatuhkan sanksi di kotak suara atas petahana yang memanfaatkan kesempatan di masa pendemi.
Akhirnya mempertimbangkan penundaan pilkada hingga tahun depan tentu perlu dipikirkan oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Apalagi sebenarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 membuka peluang pilkada ditunda dan dijadwalkan kembali. Agar pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih benar-benar siap menjalankan pilkada sebagai wujud demokrasi subtansial bukan demokrasi prosedural belaka apalagi hanya sebatas seremonial. (*)
The post Menimbang Penundaan Pilkada (Lagi) appeared first on Padek.co.