in

Meuheut Jadi PNS, Fatmawati Amblas Rp 93 Juta

Rabu, 21 Februari 2018 12:50 WIB

* Dikadali Nelayan Ngaku Polisi

MEUREUDU – Wanita paruh baya, Fatmawati binti Umar (38) warga Gampong Meuling Beuracan, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya (Pijay), begitu meuhuet (kepingin) jadi PNS. Walhasil, perempuan itu amblas Rp 93 juta, karena ditipu Husaini bin Syamsuddin (37) warga Gampong Blang Tumuleh, Kecamatan  Simpang Mamplam, Bireun.

Ironisnya, Husaini yang hanya seorang awak meulaot alias nelayan itu, mengaku sebagai seorang polisi. Fatmawati pun makin yakin ketika Husaini menyatakan bisa menjadikan wanita itu sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Walaupun dari sisi usia, Fatmawati sudah lebih dari 35 tahun, batas usia maksimal untuk diangkat jadi PNS. 

Petualangan Husaini bin Syamsuddin itu berakhir sudah saat aparat Tim Opsnal  Unut Reskrim Polsek Meureudu, Pijay, Senin (19/2) malam sekira pukul 22.00 WIB  membekuk pelaku persisnya di ruas jalan Gampong Kuta Trieng Beuracan, Meureudu atas pengaduan korban terhadap kasus penipuan. “Korban, Fatmawati selama ini telah ditipu oleh pelaku Husaini Syamsuddin sebesar Rp 93 juta sejak November 2017 lalu, dengan memintai uang secara bertahap untuk mengurus menjadi PNS,” sebut Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma SIK, Selasa (20/2).

Ihwal penangkapan terhadap Husaini tersebut atas laporan korban,  Fatmawati binti Umar (38). Disebutkan, pada Senin (19/2) pelaku menghubungi korban untuk meminta uang tambahan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pengurusan PNS. Namun, sang adik korban, Wahyulillah bin Umar (24) merasa curiga dengan gelagat pelaku. 

Menurut Wahyulillah, selama ini kakaknya telah menyetor uang kepada pelaku sejak Oktober 2017 lalu sebesar Rp 33 juta. Malahan sejak kenal dengan pelaku pada 2011 lalu korban pernah menyetor uang Rp 60 juta dengan dalih pinjam untuk keperluan pribadi pelaku. Anehnya, sampai kini belum ada kejelasan dan kepastian menjadi sebagai PNS. “Setelah ditotalkan, korban mengalami kerugian akibat penipuan ini sebasar Rp 93 juta, dan hingga kini belum kunjung juga dikembalikan,” sebut Aditia Kusuma.

Tak mau dikadali secara terus-terusan, Wahyulillah mendesak agar kakaknya, Fatmawati untuk melaporkan ke pihak berwajib. Nyatanya, pelaku juga mengakui selama ini telah menerina uang Rp 93 juta yang digunakan untuk berfoya- foya dengan bermain  judi bola.

Dari hasil pengecekan, pelaku bukanlah anggota Polisi dari Polsek Mutiara Timur dan malah bukan sama sekali dari kesatuan manapun. Dia hanyalah sebagai nelayan. “Pelaku bersama barang bukti berupa uang Rp 500.000 dan Hand Phone (Hp) telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani penyidikan lebib lanjut,” demikian Aditia Kusuma. (c43)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pasutri Kasus Sabu-sabu Ditangkap Polisi

Cegah Hukum Lemah, Presiden Jokowi Minta Calon Hakim Pegang Teguh Kejujuran dan Integritas