Rabu, 16 November 2016 16:08 WIB
SIGLI – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Pidie dan Kepolisian Sektor (Polsek) Glumpang Tiga menangkap Hanafi M Yusuf (28), Selasa (15/11), sekira pukul 03.00 WIB. Warga Kayee Jatoe Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, itu ketangkap tangan memiliki sabu-sabu.
Pemuda yang berprofesi sebagai penjahit itu ditangkap di toko yang menjadi tempat usaha Hanafi. Saat diciduk polisi, Hanafi tak bisa melawan. Bersama dia, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu, empat korek api, dan satu botol bekas air mineral.
Kapolsek Glumpang Tiga, Ipda Muchtar Chalis, mengatakan Hanafi ditangkap berdasarkan laporan warga. Kabar diterima polisi, dia sering mengonsumsi sabu-sabu di tempat usahanya.
Bahkan, imbuh Muchtar, Hanafi menggunakan sabu-sabu secara terang-terangan di depan warga. Akhirnya, polisi mengecek laporan tersebut. Setelah mematikan laporan itu benar, polisi menyusun strategi menggerebek toko jahit tersebut. Sekira pukul 03.00 WIB, tim gabungan dan anggota Polsek Glumpang Tiga menggrebek. Hanafi pun tidak dapat berkutik saat ditangkap petugas.
“Kami mendapati tiga paket sabu-sabu, empat korek api, dan satu botol bekas air mineral. Hanafi kami merupakan pengguna sabusabu. Dia bukan kurir,” tandas Muchtar kepada Prohaba, Selasa (15/11).(naz)