in

MUI Sumbar Berpeluang Terima Hibah Bansos

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpeluang mendapatkan bantuan dana operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Sumbar tahun 2018. Untuk itu, MUI diminta memasukkan proposal usulan hibah bansos sebelum tanggal 28 Februari. 

”Kita bisa merencanakan hibah bansos dalam APBD 2018, namun hasilnya tetap menunggu keputusan berupa evaluasi Mendagri atas RAPBD 2018,” sebut Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, Jasman kepada Padang Ekspres, kemarin (9/2).

Pemprov Sumbar terus mengupayakan agar MUI bisa mendapatkan bantuan dana operasional karena lembaga tersebut dinilai sangat penting bagi masyarakat Sumbar. Namun semua keputusan berada di Kemendagri, apakah postur APBD Sumbar 2018 sudah memenuhi persyaratan untuk bisa memberikan hibah bansos.

Sesuai dengan Permendagri No 32 Tahun 2012, Permendagri No 39 Tahun 2014 dan Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Hibah dan Bansos, disebutkan bahwa organisasi penerima hibah tidak boleh berketerusan, hanya boleh dua tahun sekali.

Pada penyusunan APBD 2017 sesuai Permendagri No 31 tahun 2016, ditegaskan  pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah atau bansos menunggu perubahan Permendagri 32 tahun 2012, namun pada saat itu postur APBD Sumbar tidak memenuhi syarat, karena belum bisa memenuhi alokasi anggaran kebutuhan wajib yaitu pendidikan minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen dan belanja modal atau infrastruktur minimal 23 persen.

Dari tiga kebutuhan wajib itu, Sumbar hanya bisa memenuhi alokasi untuk kesehatan dan pendidikan. Sementara untuk infrastruktur masih belum maksimal, sehingga tidak bisa memberikan bansos dan hibah pada tahun tersebut.

Berdasarkan kondisi itu, pada 2017 Pemprov hanya bisa memberikan hibah untuk tiga organisasi yang diamanatkan Undang-Undang KONI, No 3 tahun 2005, kemudian UU PMI  No 59 Tahun 1958 dan UU Pramuka No 12 tahun 2010 untuk KONI, PMI dan Pramuka.

”Dengan begitu hibah/ bansos diberikan apabila APBD telah terpenuhi urusan wajib dan urusan pilihan serta memenuhi alokasi belanja modal dan infrastruktur,” ujarnya.

Dalam persoalan yang dialami MUI, Pemprov Sumbar tidak berniat untuk tidak memberikan dana hibah untuk ormas, namun hal itu sudah diatur oleh undang-undang.

Hebohnya persoalan yang dialami MUI tersebut mencuat setelah, Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar melalui akun media sosialnya menulis  kalau kantornya tutup mulai Februari 2017 karena tidak ada bantuan anggaran operasional.

Persoalan MUI tersebut diyakini bakal berpengaruh terhadap rencana pengembangan wisata halal di Sumbar. Pasalnya sertifikasi halal bersangkutan dengan Majelis Ulama Islam (MUI).

Gubernur: Terbentur Aturan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, evaluasi Mendagri tentang RAPBD 2017 mewajibkan untuk pendidikan dianggarkan 20 persen, kesehatan minimal 10 persen dan infrastruktur minimal 23  persen atau belanja  modal meningkat secara konsisten dari setiap APBD dan bagi hasil kota dan kabupaten 100 persen. 

”Hibah bansos diberikan apabila APBD telah terpenuhi  urusan wajib dan  urusan pilihan serta memenuhi alokasi belanja modal/ infrastruktur,” ucapnya.

Di tahun 2017,  terjadi penurunan belanja modal dari 23 persen ke 15 persen sehingga  hibah bansos dapat diberikan. ”Insya Allah  2018, hibah bansos dapat diperjuangkan,” tukasnya.

Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, keberadaan MUI harus diperjuangkan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini  pemerintah provinsi juga sedang berupaya agar dana operasional didapat MUI. ”Masyarakat membutuhkan MUI, fatwa-fatwanya juga dibutuhkan,” ujarnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Shadiq Pasadigoe Staf Ahli Menteri

Stok Menipis, Harga Garam Naik