Jumat 15 Juli 2022 – 10:29 WIB
Aktris Nikita Mirjani. ilustrasi. Foto: Firda Junita/Rakyataceh.co
Rakyataceh.co, Jakarta – Tangerang, Spesialis Hukum Pidana Umum dan Khusus, Universitas Islam Sheikh Yusuf, Dr. Youngky Fernando, SH., MH ikut menyoroti kasus Nikita Mirzani.
Menurut dia, sikap Nikita Mirzani yang tidak kooperatif terhadap pemanggilan tersangka bisa menjadi dasar penahanan.
Menurut Pasal 21 (1) KUHAP, dapat ditahan apabila dalam keadaan dimana tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatannya.
“Oleh karena itu, polisi memiliki alasan subjektif untuk menahan tersangka yang berperilaku tidak normal,” kata Youngky kepada wartawan, Kamis (14/7).
Apalagi, Youngki mengatakan polisi seharusnya bisa menahan Nikhmir tanpa alasan subjektif. Nikita Mirjani.
Pasalnya, ancaman penahanan yang diduga ditujukan kepada Nikmir telah melampaui batas objektif KUHAP.
Menurut Pasal 21 (4) KUHAP, polisi dapat menahan tersangka jika divonis lima tahun penjara atau lebih.
Youngki menjelaskan, “Polisi bisa mengambil sikap seperti ini jika mereka menginginkan sikap yang objektif. Lalu kenapa? Untuk memperlambat proses kasus.”
Pakar hukum pidana umum dan khusus korupsi juga menyoroti kasus pencemaran nama baik terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Rakyataceh.co, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani tidak lagi menjalin hubungan dengan John Hopkins. nyai Nikita…
Jumat 15 Juli 2022 – 10:25 WIB Anthony Sinisuka Ginting menjadi salah satu wakil Indonesia…
Jumat 15 Juli 2022 – 10:23 WIB Tiga pelaku kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan…
Jumat, 15 Juli 2022 – WIB 10:13 Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Bicara…
Jumat 15 Juli 2022 – 10:17 WIB BKSDA Sumbar melaporkan 71 aligator bertabrakan dengan manusia…
Aktris Jessica Iskandar telah dituduh melakukan penipuan. Foto: Firda Junita/Rakyataceh.co jakarta.Rakyataceh.co, Bayoran Tua – Aktris…