Kamis, 8 Februari 2018 11:54 WIB
* Di Meulaboh Residivis Dicokok
MEDAN – Personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Intel gabungan Korem 022/PT dan Kodim 0209/LB, menciduk tiga oknum polisi dan seorang petani terkait kasus peredaran narkoba. Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
Mereka yang diamankan tentara itu adalah, Brigadir SEN (32), Brigadir S (33) dan Brigadir ZS (32), serta seorang petani NS (34). Ketiganya ditangkap dari sebuah rumah di Desa Padangmaninjau, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Selasa (6/2) pukul 08.00 WIB.
Dalam laporan itu disebutkan kalau rumah tersebut dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu sabu.
Kuat dugaan ketika ditangkap, keempat pelaku baru saja mengonsumi sabu-sabu. Bahkan merujuk barang bukti yang disita, keempat pelaku tidak sekadar sebaga pecandu, tapi juga sebagai pengedar.
Pasalnya barang sitaan tidak cuma sabu-sabu 0,31 gram beserta alat isap, melainkan ada juga dua gulungan alumunium foil, 30 bungkus plastik bening, timbangan digital yang kerap ditemukan dari tangan bandar narkoba. “Diduga mereka merangkap sebagai pengedar,” ujar sumber di lingkungan TNI, Rabu (7/2).
Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diserahkan TNI ke Polres Labuhanbatu. Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba mengakui mengenai status tiga tersangka sebagai anggota Polri aktif. Namun Jama mengaku tidak berwenang memberikan keterangan lebih banyak. “Karena menyangkut anggota Polri, Pak Kapolres nanti yang menyampaikannya,” kata Jama.
Sementara dari Meulaboh dilaporkan, personil Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Barat, menangkap pria Y (46) warga Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Selasa (6/2) sekira pukul 20.00 WIB. Warga yang hari-hari berprofesi swasta itu ditangkap karena memiliki 3 paket sabu yang disimpan di dalam dompetnya.
Informasi diperoleh, Rabu (7/2) kemarin, penangkapan pria Y berdasarkan laporan masyarakat. Lalu polisi melakukan penyelidikan sehingga tersangka pelaku diamankan di rumahnya. Polisi mengeledah rumah tersangka dan menemukan sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 3,2 gram.
Polisi juga mengamankan HP tersangka, 1 dompet, 1 gunting dan 2 buah spet kaca sebagai barang bukti (BB). Polisi membawa tersangka ke Mapolres guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Narkoba Iptu Bukhari mengatakan penangkapan pria Y sejauh ini masih dalam pengembangan polisi. “Kita masih melacak sabu yang dimiliki tersangka diperoleh dari mana,” katanya.
Dikatakannya tersangka Y merupakan residivis dalam kasus sama yakni sabu-sabu.
Sementara itu Satresnarkoba Polres Aceh Barat, Selasa (6/2) malam sekira pukul 23.30 WIB, kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pelaku yang dicokok polisi adalah pria H (43) warga Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Informasi diperoleh kemarin selain menangkap pelaku polisi ikut menyita barang bukti (BB) ganja seberat 4 ons (400 gram). BB tersebut disimpan tersangka di perkarangan rumahnya yang diperoleh dari seseorang dari Beutong Ateuh Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Narkoba mengatakan kasus tersangka ganja masih didalami polisi. “Kasus masih kita kembangkan. Tersangka sudah kita tahan dan dijerat UU narkotika,” demikian Iptu Bukhari.(mdn/riz)