PROHABA.CO, JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing menyebut salah satu ciri penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal adalah prosesnya yang mudah dan cepat.
Pasalnya calon peminjam cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri untuk bisa meminjam dana.
Namun kata Tongam, dibalik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal.
Lain berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.
“Pinjaman itu sangat mudah. Cukup dengan fotokopi KTP, foto diri. Tapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian) sangat rendah,” kata Tongam dalam diskusi daring ‘Jerat Pinjol Bikin Benjol’, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Rektor USU Ancam DO Mahasiswa Apabila Menjadi Pengedar Narkoba
Baca juga: Siap Menikah, Shyalimar Malik Dijanjikan Mahar Rp 40 Miliar
Selain itu, Tongam menjelaskan para pelaku pinjol ilegal ini juga akan memaksa kehendak pada peminjamnya yang mengarah ke penipuan dan pemerasan.
Sebagai contoh, si peminjam meminjam dana Rp1 juta ke pinjol ilegal. Namun yang mereka dapatkan hanya Rp600 ribu.
Kemudian bunga dari dana pinjaman tersebut mulanya disepakati 0,5 persen. Tapi ketika peminjam sudah sepakat, bunga pengembalian tiba – tiba jadi 3 persen per hari.
Apalagi pelaku pinjol ilegal ini kata Tongam, juga menipu calon peminjamnya dengan cara memberi syarat awal tenor panjang, tapi pada kenyataannya si peminjam dana cuma diberi waktu satu minggu.
Hal ini yang ia sebut sebagai praktek penipuan dan kriminal.