Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan salah seorang oknum pegawai PT Multazam berinisial F sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PT Multazam dalam pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal, kontrak kerja PT tersebut dengan pihak RSUD Rasyidin Padang sudah habis.
Penetapan sebagai DPO itu juga berkaitan dengan ditemukanya limbah medis, berupa jarum suntik dan tabung cairan infus yang sempat meresahkan masyarakat di Kawasan Wisata Tan Sridano Taratak di Kecamatan Batangkapas Pessel pada Februari 2017 lalu.
Kanit Tipiter Polres Pessel, Aipda Ihsan kemarin (29/10) mengatakan, meskipun Pemkab Pessel bersama pihak terkait sudah memberikan bantuan dalam bentuk pemulihan terhadap kawasan yang terkena dampak lingkungan B3 medis itu, namun tidak menghalangi proses penegak hukum.
Terkait perkara pencemaran limbah B3 medis di Pantai Tan Sridano itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sembilan saksi. Di mana, dua orang dari pihak kenagarian, 2 orang kepolisian, 4 orang RSUD Rasyidin Padang, serta Dirut PT Multazam. Akhirnya, pihaknya menetapkan F, oknum karyawan PT Multazam, jadi tersangka dan masuk DPO.
Dia menjelaskan, F ditetapkan sebagai DPO setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara pembuangan Limbah B3 medis, dimana dalam hal administrasi , telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan oleh aktor utama berinisial F itu.
”Sekarang kita sedang mendeteksi keberadaan pelaku utama ini secara berbarengan dengan Polresta Padang. Karena, keberadaan pelaku ini diinformasikan beragam di tempat yang berbeda. Sehingga, upaya pencarian tetap kita lakukan,” terangnya.
Nantinya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH) dengan ancaman hukuman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliiar,” terangnya.
PT Multazam sendiri merupakan perusahaan pengumpul dan pengangkut limbah B3 yang berpusat di Kota Angin Mamiri Makassar Sulawesi Selatan. Perusahaan itu sudah lama berkomitmen dengan pemerintah menjaga lingkungan dari pencemaran dan penyalahgunaan limbah B3, dan itu berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup No 810 Tahun 2009. (*)
LOGIN untuk mengomentari.