in

Ombudsman Panggil Kepala MTsN Model

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya memanggil Kepala MTsN Model  Gunungpangilun, Chandra Karim. Pemanggilan tersebut terkait salah seorang guru berinisial “Y” yang mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya yakni D1 Tata Boga mengajar Matematika.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, dalam pemanggilan itu dijelaskan guru tersebut diangkat sebagai guru fungsional tahun 1988 lulusan D2 Tata Boga atau PKK.

“Surat keputusan (SK) pertamanya itu di SMP Negeri Batusangkar. Saat itu memang ada pengangkatan guru seperti itu, misalnya lulusan D1 dan D2 diangkat menjadi guru,” ujarnya.

Sekitar tahun 2004 guru tersebut pindah tugas ke MTsN Model Gunungpangilun sekaligus ada SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) pindah dari Kementerian Pendidikan ke Kementerian Agama.

Di MTsN Model, guru tersebut tetap mengajar Matematika, karena dari awal pengangkatan guru tersebut memang mengajar Matematika. “Guru ini memang sudah sangat senior umurnya sudah 54 tahun. “Lima atau enam tahun lagi pensiun,” kata Adel. 

Kemudian terkait guru tersebut tidak sarjana (S1) tetapi lulus sertifikasi, Adel mengatakan, penetapan guru lolos sertifikasi tahun 2014 tidak harus S1, karena barangkali pertimbangannya guru tersebut diangkat berdasarkan pengalaman mengajarnya sudah cukup lama.

“Saya baca di pedoman sertifikasi tahun 2014 kalau guru tersebut belum S1 atau belum D4 jika telah mengajar di atas 5 tahun lebih serta punya pengamalam di bidang tersebut bisa diajukan dalam sertifikasi. Di 2014 guru tersebut sertifikasi dan guru ini lolos sertifikasi,” jelasnya.

Adel menambahkan, guru tersebut telah 20 tahun mengabdi dan berdasarkan dokumen-dokumen yang dilihat oleh pihaknya, memang benar sebagai tenaga fungsional guru Matematika.

Ombudsman menyerahkan yang terbaik kepada pihak sekolah, apakah dipindahkan mengajar di kelas 7 atau tetap mengajar di kelas 9. “Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak MTsN Model, mana yang terbaik menurut mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala MTsN Model, Chandra Karim mengatakan, pihaknya telah menghadap ke pihak Ombudsman dan membawa SK guru tersebut mulai SK pengangkatan pertama sampai SK terakhir.

“SK pertama  guru tersebut memang mengajar Matematika pada tahun 1988 di SMP Negeri Pagaruyung di Batusangkar dan pindah ke MTsN Model tahun 2004 dan tetap mengajar Matematika,” katanya.

Dia berharap kepada orangtua kalau ada kendala agar menghubungi pihak madrasah sehingga tidak ada permasalahan, karena kita khawatir akan menurunkan mutu madrasah kita,” harapnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Lansia Pensiunan Tewas di Muaro Lasak

Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional