in

Paramount Pictures digugat atas klaim hak cipta “Top Gun”

Jakarta (ANTARA) – Paramount Pictures digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta sekuel “Top Gun” yang dilayangkan oleh ahli waris mendiang Ehud Yonay, penulis cerita di majalah asal California pada 1983 yang mengilhami film pertama “Top Gun” (1986).

Dikutip dari Indie Wire pada Rabu, gugatan tersebut diajukan pada Senin (6/6) waktu setempat di pengadilan federal California, Amerika Serikat, oleh istri mendiang Shosh Yonay dan anaknya Yuval Yonay. Sebelumnya pada film pertama, Yonay mendapat kredit sebagai penulis di majalah tersebut, dengan skenario oleh Jim Cash dan Jack Epps Jr.

Keluarga Yonay mengklaim Paramount tidak meminta izin atau membayar hak cipta untuk membuat “Top Gun: Maverick”. Mereka meminta hakim Los Angeles untuk segera memerintahkan Paramount agar menghentikan distribusi sekuel “Top Gun”.

Baca juga: Tom Cruise: Saya membuat film untuk layar lebar

Mereka juga menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa sekuelnya merupakan turunan dari cerita di majalah yang ditulis Yonay dan meminta ganti rugi yang belum ditentukan.

Pada tahun 2018 atau beberapa bulan sebelum “Maverick” mulai produksi, ahli waris Yonay mengajukan pemberitahuan untuk menghentikan pengambilalihan hak cipta. Kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak memungkinkan Yonay dapat memulihkan kembali hak ciptanya setelah 35 tahun.

Keluarga Yonay mengklaim bahwa hak cipta untuk “Top Gun” telah dikembalikan kepada mereka pada 24 Januari 2020. Menurut klaim mereka, Paramount seharusnya perlu melisensikan kembali hak atas “Top Gun” untuk membuat apa pun turunan ceritanya. Pihak Yonay berargumen bahwa tanpa cerita di majalah itu, “Top Gun” atau “Top Gun: Maverick” tidak akan ada.

Sementara itu, perwakilan Paramount telah mengatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan membela diri dengan penuh semangat.

Pengacara di bidang hiburan Mark Litwak berpendapat bahwa sulit untuk mengatakan bahwa sekuel baru tidak ada hubungan dengan artikel atau cerita aslinya. Di sisi lain, batas mengenai kemunculan ide juga tidak selalu dapat terlihat jelas.

“Artikel tersebut bukanlah skenario, dan Paramount dapat berargumen bahwa artikel tersebut pada dasarnya hanyalah sebuah ide cerita dan tidak lebih. Ide tidak memiliki hak cipta,” katanya kepada IndieWire setelah meninjau kasus tersebut.

Menurut Litwak, jika permintaan penggugat dikabulkan oleh pengadilan maka konsekuensi pada Paramount cukup dramatis, sekecil apapun ganti ruginya. Meski begitu, ia memprediksi bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.

Baca juga: “Top Gun: Maverick” kuasai lagi box office Amerika di pekan kedua

Baca juga: “Top Gun: Maverick” catat pendapatan terbaik ketiga setelah “Avengers”

Baca juga: “Top Gun: Maverick” sukses raup keuntungan Rp280,6 miliar

Penerjemah: Rizka Khaerunnisa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2022

What do you think?

Written by Julliana Elora

Paduan kesedihan dan bahagia dituang Chad Price dalam “Broken Open”

Laga Road to UFC bisa disaksikan langsung penggemar MMA di Indonesia