in

Pasok Narkoba ke Pelajar

Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ahmad Dedek Riswandi, Minggu (7/8).

Muaraenim, BP

       Diduga sudah menjadi pemasok narkoba jenis ganja ke sejumlah pelajar di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Juntak (44) diamankan pihak yang berwajib.

Pelaku dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung dari rumahnya di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Jumat (5/5).

Setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari warga sekitar yang resah bahwa di daerah tersebut sering melihat anak-anak dan remaja mengonsumsi narkoba.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui jika pemasok barang haram tersebut adalah pelaku. Sehingga petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari dalam rumah pelaku diamankan barang bukti sebanyak 10 paket ganja siap edar, uang Rp40.000 dan satu unit ponsel.

Secara terpisah, jajaran Polsek Semende juga meringkus tersangka Ahmad Dedek Riswandi (34), setelah petugas menyamar sebagai pembeli ganja, sebab selama ini warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muaraenim ini disebut sebagai pengedar narkoba jenis ganja di daerah tersebut.

Sehingga dari hasil penyergapan tersebut, bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti daun ganja siap edar seharga Rp300.000.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad membenarkan penangkapan kedua tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di polsek masing-masing.

Serta atas perbuatan tersebut, masing-masing tersangka akan dijerat Pasal 114 dan 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. # nur

What do you think?

Written by virgo

Musi Banyuasin terima bantuan tenaga Nusantara Sehat

Majelis Zikir Ratib Samman Ziarahi Makam Kesultanan