Peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) atau EODB Indonesia meningkat pesat dari ranking 90 menjadi 72. Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa pemerintah tidak terlalu berpuas diri. Sebab, di samping EODB, banyak hal lain yang perlu diperbaiki seperti aspek perizinan, iklim usaha, regulasi, hingga aspek tenaga kerja.
”Tentunya di luar EODB, banyak sekali aspek regulasi perizinan, iklim usaha, yang perlu kita benahi,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong di kantornya kemarin (6/11).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menanggapi positif peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, hal tersebut memberikan satu kepastian bagi pelaku usaha. ”Kalangan usaha tidak suka kejutan.
Mereka ingin kepastian. Oleh karena itu, adanya perbaikan ini sangat kami menghargai karena hal tersebut sangat menguntungkan iklim investasi di Indonesia,” ujar Rosan. (*)
LOGIN untuk mengomentari.