PATI, ZonaSatu– Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, Kasus pembuangan bayi di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah disinyalir karena pelaku merasa malu atas bayi yang baru dilahirkan.
Menurutnya, Pelaku yang merupakan ibu kandung sang bayi, tega membuang bayinya karena bayi yang baru dilahirkan itu hasil dari perselingkuhan.
“Pelaku malu, karena bayi yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap, sehingga tega membuang bayinya di kandang ternak milik Tarwi yang juga warga Desa Triguno,”Ungkap Tobing, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).
Dikatakan, Pelaku diketahui ada hubungan gelap dengan selingkuhannya, karena suaminya yang tidak pernah pulang dari merantau di Papua sejak 1,5 tahun lalu.
The post Pelaku Pembuang Bayi Di Triguno Terancam 5 Tahun Kurungan appeared first on ZONA SATU.