in

Pelaku Terancam Hukuman Mati, Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mandor Sawit

Jumat, 11 Oktober 2019 15:58 WIB

SUKA MAKMUE – Hasbi (40) warga Kuta Iboh, Aceh Selatan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Wakidi (30) warga Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada 23 September 2019 lalu, dibidik melanggar Pasal 338 jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MT, di sela-sela rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan itu yang dilaksanakan di lokasi kejadian yaitu kawasan Krueng Seumayam, kecamatan setempat, Kamis (10/10/2019).

Reka ulang dengan 18 adegan tersebut dikawal ketat oleh anggota Polres Nagan Raya dan Polsek Darul Makmur. Polisi turut  menghadirkan tersangka ke lokasi. Sementara korban diperagakan oleh anggota polisi. Proses rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Mahliadi ST MT, turut dihadiri KBO Reskrim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya.

Satu persatu adegan diperagakan tersangka dalam reka ulang tersebut. Tersangka dibakar rasa cemburu atau sakit hati kepada korban karena diyakini berselingkuh dengan istrinya. Korban  dan tersangka merupakan rekan di tempat kerja yaitu kebun sawit di Kecamatan Darul Makmur. Korban bertugas sebagai mandor, sementara pelaku hanya pekerja biasa.

Karena sakit hati, tersangka Hasbi membawa sebilah parang. Saat korban melewati jalan tersebut dengan sepeda motor, tersangka langsung menghujam parang ke leher korban sehingga keluar darah dan korban meninggal di tempat. Lalu, tersangka meninggalkan jenazah korban di dekat sepeda motornya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, mengatakan, reka ulang tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta melihat petunjuk yang ada di lokasi. “Pelaksanaan reka ulang berjalan lancar,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakidi (35), warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur,  Nagan Raya, Senin (23/9/2019) ditemukan meninggal bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam, kecamatan setempat. Korban yang meninggal tersebut ternyata sudah memiliki istri dan anak. Tersangka cemburu terhadap korban yang disebut-sebut berselingkuh dengan istrinya.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan itu setelah ditemukan mayat bersimbah darah, tiga hari setelah kejadian. Pelaku kenal dengan korban karena mereka tempat satu kerja pada kebun sawit di Kecamatan Darul Makmur. (riz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mendikbud ke Guru: Kalau Sekarang Gaji Sedikit, Nikmati Saja, Nanti Masuk Surga

Tim SAR belum Temukan Balita Tenggelam