in

Peluang Karir Guru PPPK Dipastikan Terbuka, Aturan Upload Dokumen Simpang Siur

Nunuk Suryani.(DOK. KEMENDIKBUDRISTEK)

Sampai saat ini, masih banyak pihak masih khawatir terkait masa depannya ketika menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan jenjang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya, sesuai namanya, statusnya hanya kontrak dengan perjanjian kerja yang ada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani memastikan, peluang karir untuk mereka terbuka.

Memang, setiap PPPK guru yang lolos akan langsung menduduki golongan ahli pratama. Namun, karirnya masih terbuka hingga jabatan lainnya. “Di permendikbud kita sudah memberikan peluang karir untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” tutur Nunuk.

Pihaknya pun sejatinya telah menyampaikan pada pemerintah daerah (pemda) untuk membuka formasi untuk pengawas sekolah dari PPPK di seleksi calon ASN tahun ini. Akan tetapi, faktanya belum ada yang memanfaatkan peluang tersebut.

Meski peluang masuk ke jenjang selanjutnya ini sangat terbuka, Nunuk menekankan, bahwa untuk bisa menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah tak bisa serta merta. PPPK guru harus mengikuti tes kembali.

Di sisi lain, Nunuk menyampaikan, bahwa status tak ada penempatan bagi lulusan di 2021 berbeda dengan 2022. Bagi mereka yang mengikuti seleksi 2022, status tersebut artinya tidak lolos. Bukan masuk menjadi prioritas satu (P1) seperti tahun 2021. Sehingga, tidak ada istilah afirmasi yang hilang ketika mengikuti seleksi kembali di tahun ini.

Nah, di tahun ini, mereka yang tak masuk dalam kategori P1 maupun P2 (Tenaga Honorer Kategori 2/THK-2) akan mengikuti tes seleksi kembali dengan menggunakan CAT BKN. Ini khusus bagi para guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun atau disebut prioritas tiga (P3).

Nanti, mereka akan diberikan tes berupa situational judgement test (SJT). Tes pilihan ganda yang merujuk pada kasus-kasus pembelajaran yang dialami guru di kelas. “Tidak ada passing grade untuk P3, tapi perangkingan. Karena memang SJT ini tidak ada yang disebut baik itu jika angkanya sekian gitu tidak ada,” paparnya.

Selain itu, pada seleksi tahun 2023 ini, pemda diberikan kewenangan dan pilihan untuk melakukan seleksi kompetensi tambahan. Nantinya, tes kompetensi tambahan ini akan dilakukan oleh pihak dinas pendidikan dan badan kepegawaian daerah (BKD).

Nunuk mengatakan, seleksi kompetensi tambahan ini sengaja ditawarkan pada pemda untuk melihat kompetensi kepribadian dan sosial dari calon PPPK gurunya seperti apa. Meski, dari segi kompetensi mengajar mungkin tak perlu diragukan lagi.

Adapun yang dilihat dari kompetensi tambahan itu meliputi 9 indikator, antara lain spiritualnya, keteladanan, kedisiplinan, kepedulian dalam perundungan, dan lainnya. “Nanti diberikan bukan dalam pilihan ganda, tapi penilaiannya baik, sangat baik, dan sebagainya. Ini bobotnya 30 persen,” jelasnya.

Apabila pemda mengambil tawaran kompetensi tambahan ini maka pembobotan untuk tes CAT menjadi 70 persen. “Tapi jika Pemda tidak menginginkan kompetensi tambahan dibolehkan. Sehingga seleksi SJT CAT itu jadi 100 persen,” sambungnya.

Beda lagi dengan seleksi untuk mereka yang masuk kategori P4 atau calon pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan yang terdata di Pangkalan Data Dikti (PD Dikti). Mereka akan menggunakan tes seperti tahun sebelumnya dan terdapat passing grade untuk kelulusannya.

“Jadi beda-beda, ada yang penempatan, ada perangkingan, dan passing grade untuk yang melamar tahun ini,” ungkapnya.

Terkait data di Dapodik, Nunuk meminta pemda melakukan cut off sejak Oktober 2022. Ini khusus untuk kategori pelamar umum yang masuk P4 namun bukan PPG. Mereka boleh mengikuti seleksi tanpa sertifikat pendidik.

Sehingga, menjadi penting untuk mengunci data di Dapodik agar tidak makin banyak guru non PPG yang masuk. Dia menegaskan, bagi mereka yang ternyata terdata di Dapodik di atas batas waktu cut off dan berhasil lolos seleksi, nantinya akan digeser bila terdeteksi oleh Kemendikbudristek melalui Panselnas.

Kegalauan dalam Pendaftaran

Sementara itu, pendaftaran seleksi ASN CPPPK/CPNS sudah berjalan beberapa hari, tetapi sejumlah masyarakat masih diliputi kegalauan dalam proses pendaftaran. Khususnya bagi para guru honorer kategori P1 atau mereka yang dalam seleksi tahun sebelumnya sudah dinyatakan lulus passing grade.

Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Dia mengatakan ketentuan perlu tidaknya upload dokumen pagi kelompok P1 yang membuat mereka ragu-ragu.

“Dalam buku panduan di website SSCASN BKN, untuk guru P1 tidak perlu upload dokumen,” katanya saat dihubungi kemarin (24/5). Tetapi karena pendaftaran dilakukan secara online, semua proses atau isian wajib upload dokumen. Jadi Heti mengatakan, rekan-rekannya sesama guru honorer P1 menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan pendaftaran.

Dia menjelaskan jika tetap mengupload dokumen-dokumen, dikhawatirkan terjadi penumpukan dokumen atau double dokumen. Kemudian jika mereka tidak upload dokumen, tidak bisa klik resume pendaftaran. Jadi untuk sementara, mereka masih menunggu informasi yang resmi dari panitia seleksi nasional (panselnas).

Heti juga menyampaikan salah satu dokumen yang wajib diunggah adalah keterangan pengalaman kerja. “Saya belum bisa memenuhinya, karena masih hari libur,” katanya. Dia perlu menghadap sekolah untuk meminta surat keterangan bekerja tersebut. (wan/mia/jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kejurnas Sepatu Roda Terbuka Piala Wako Pariaman 2023 Berakhir Lancar

Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman dari Kekerasan