in

Pemasangan Menara Tower Disesuaikan Jarak Radius

PATI, ZonaSatu– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bakal melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto kepada wartawan Senin (29/8/2022) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Dalam Perda itu disebutkan salah satunya soal pendirian menara telekomunikasi (BTS) yang mengatur tentang jarak, radius hingga persetujuan dari masyarakat sekitar tentang pendirian menara.

“Jika ada yang tidak setuju, maka tidak bisa untuk dilanjutkan, karena dalam Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi disebutkan 50 persen dari ketinggian jarak, lingkungan harus menyetujui. Misalnya ketinggian 50 meter, berarti radius 25 meter itu lingkungan sekitar harus menyetujui,”Katanya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemko Siapkan Tata Ruang Koto Tangah dengan Ikon Pendidikan Religius

Arif Zaiman Salelenggu, Guru SMA Negeri 1 Siberut Tengah: Voli dan Karate!