Jumat, 29 September 2017 16:09 WIB
LHOKSUKON – Aparat Polsek Syamtalira Aron Aceh Utara, Rabu (27/9) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, berhasil meringkus Danil (21) pria asal Desa Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara di sebuah rumah Desa Sidolmulyo Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara.
Pria muda itu ditangkap terkait kasus pembacokan terhadap ketua Pemuda Desa Kumbang kecamatan setempat.
Diberitakan sebelumnya, teguran terhadap Rusli (54) yang memasok wanita bukan muhrim ke rumahnya, berimbas pada pembacokan terhadap Saiful Nur (35). Ketua Pemuda Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, tersebut dibacok oleh Danil (21), anak kandung Rusli, Minggu (17/9), sekira pukul 21.00 WIB. Akibat kejadian itu, lengan kiri Saiful mengalami luka serius. Dia harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia Aceh Utara.
“Kita berhasil mengoreksi informasi keberadaan tersangka dari seorang pengedar sabu-sabu yang juga teman dari tersangka. Selain itu kita juga memperoleh informasi keberadaan tersangka tersebut dari pihak keluarga,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu M Jamil kepada Serambi, Kamis (28/9).
Lalu kata Polsek Syamtalira Aron, petugas langsung menuju ke lokasi, dan berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah saat sedang tertidur pulas. “Tersangka mengaku selain membacok ketua pemuda, juga sempat membacok keuchik setempat. Namun, keuchik sempat menghindar saat itu, sehingga tebasan tersebut tak terkena,” kata Iptu M Jamil.
Tersangka juga mengaku malam itu, ia mendapat informasi ada warga yang memukul ayahnya. Karena itu ketika melihat ramai-ramai di depan rumahnya, ia langsung mengambil parang dan membacok korban. “Padahal warga tidak menyentuh ayah tersangka. Kedatangan warga ke lokasi itu hanya untuk memastikan dan memperingati saja,” ujar Kapolsek Syamtalira Aron.
Disebutkan, selain terlibat dalam kasus pembacokan, Danil juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara dalam kasus narkoba. “Karena itu tersangka semalam langsung kita antar ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus narkoba,” pungkas Iptu Jamil.
Sementara itu Keuchik Kumbang Zulkarnain menyebutkan, korban sudah sepekan keluar dari RSUD Cut Meutia Aceh Utara. Namun, korban masih diharuskan berobat jalan sampai kondisi lukanya sembuh total. “Sementara itu tersangka tinggal di rumah istrinya di kawasan Punteut. Sedangkan untuk proses terhadap Rusli yang membawa masuk wanita nonmuhrim ke dalam rumahnya akan diadakan musyawarah dalam pekan ini,” kata Keuchik Kumbang.(jaf)