in

Pemeriksaan Dilakukan oleh KPU Terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2018, evaluasi telah dilakukan oleh KPU terhadap lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, peraturan berhubungan dengan pembentukan dan tata kerja PPK pada Pemilu 2019.

“Kami mengevaluasi untuk memilih tiga orang dari lima orang yang ada saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk menentukan siapa yang lulus atau masuk tiga besar sebagai anggota PPK Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019, KPU Tanjungpinang menilai melalui kuisioner. Kuisioner ini pula dinilai sesama PPK, dan staf sekretariat PPK.

“Sistem evaluasi melalui kuisioner untuk memilih anggota PPK dinilai lebih `fair`. Kami berharap mendapatkan tiga anggota PPK yang dapat bekerja optimal,” ucapnya.

Menurut dia, KPU Tanjungpinang tidak membuka penerimaan calon anggota PPK seperti pada perekrutan untuk Pilkada Tanjungpinang 2018. Hal itu mengacu pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3/2018.

Sementara untuk Sekretariat PPK yang berada di kecamatan akan dibuatkan surat keputusan dari Wali Kota Tanjungpinang.

“Termasuk di PPS kelurahan juga akan dibuat SK baru dari kelurahan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Antara, masa jabatan lima anggota KPU Tanjungpinang berakhir pada 26 Juni 2018 atau sehari sebelum pemungutan suara. Proses penyeleksian anggota KPU Tanjungpinang bersamaan dengan KPU Natuna, Anambas, Batam, Lingga, Karimun dan Batam.

KPU RI telah menetapkan lima anggota tim seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota. Tim seleksi yang dipimpin Razaki Persada telah menyosialisasikan tahapan penyeleksian.

Jumlah anggota KPU Tanjungpinang yang ditetapkan nanti sebanyak tiga orang, tidak lagi lima orang.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2018.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, peraturan berhubungan dengan pembentukan dan tata kerja PPK pada Pemilu 2019.

“Kami mengevaluasi untuk memilih tiga orang dari lima orang yang ada saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk menentukan siapa yang lulus atau masuk tiga besar sebagai anggota PPK Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019, KPU Tanjungpinang menilai melalui kuisioner. Kuisioner ini pula dinilai sesama PPK, dan staf sekretariat PPK.

“Sistem evaluasi melalui kuisioner untuk memilih anggota PPK dinilai lebih `fair`. Kami berharap mendapatkan tiga anggota PPK yang dapat bekerja optimal,” ucapnya.

Baca Juga :  DANA PKH TELAH DIBERIKAN KEPADA 5.400 KELUARGA

Sebelum 7 Maret, kata dia KPU Tanjungpinang melantik ulang tiga anggota PPK yang terpilih. Mereka bekerja untuk kepentingan Pemilu 2019.

Jumlah anggota KPU Tanjungpinang yang ditetapkan nanti sebanyak tiga orang, tidak lagi lima orang.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Eksotisme Kawasan Kaliurang Yogyakarta Yang Harus Kamu Kunjungi

Dana PKH Telah Diberikan Kepada 5.400 Keluarga