PATI, ZonaSatu– Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pengambilan persetujuan terhadap Perubahan APBD tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Pati Kamis (30/9/2022).
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dalam sambutannya mengatakan, Pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
“Nanti Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022 beserta dukumen pendukung lainnya akan kami sampaikan kepada Gubemur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi. Paling lama 3 hari kerja sejak persetujuan ini dan waktu evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah paling lama 15 hari kerja,”Ungkap Henggar saat menyampaikan sambutan Jumat (30/9/2022) di kantor DPRD Pati.
Menurutnya, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2022 yang telah dilakukan pembahasan bersama secara umum tidak terdapat perubahan baik pendapatan maupun belanja daerah dengan perincian :
Pendapatan daerah sebesar Rp 2.672.183.693.000,00, belanja daerah sebesar Rp 2 858 370.087 000 00, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 202 686 394 000,00, dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 16 500.000.000,00.