Pemerintah mendorong peningkatan skill masyarakat melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas bagi para pekerja dalam masa pandemi Covid-19 yang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu agar Kesehatan Pulih dan Ekonomi Bangkit.
“Pemerintah juga telah menjalankan berbagai kebijakan dan program terkait ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mewakili Presiden menyampaikan sambutan dalam acara Naker tanggap Covid 2020 dengan tema “Kerja untuk Kejayaan Bangsa”, Sabtu (12/9) di Bali.
Salah satunya melalui Program Kartu Prakerja yang kini diposisikan sebagai semi bantuan sosial (bansos) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, dan pekerja informal terdampak. Program ini memberikan bantuan biaya pelatihan dan insentif dengan total bantuan Rp3.550.000,- untuk 5,6 juta orang penerima.
Hingga saat ini, lebih dari 22 juta orang telah melakukan pendaftaran dan sebanyak 3,8 juta orang telah ditetapkan mendapatkan Kartu Prakerja. Selain itu, terdapat 1,6 juta orang telah menyelesaikan pelatihan dan 933 ribu telah mendapatkan insentif.
“Ke depan Program ini akan terus ditingkatkan dengan membuka pendaftaran dan pelatihan offline (luring) dengan mempertimbangkan wilayah,” tutur Menko Perekonomian dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini.
BLK Komunitas, lanjut Airlangga, diharapkan dapat menjadi penyedia pelatihan, utamanya untuk mendorong pelatihan luring pada daerah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur teknologi komunikasi. “Tentunya BLK harus memenuhi kriteria yang ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melaporkan sejak dirilis tahun 2017 telah terbangun sebanyak 1.113 BLK Komunitas yang tersebar di seluruh Indonesia hingga tahun 2019. Sementara di tahun 2020 direncanakan akan membangun 1.000 BLK Komunitas.
Menurut Menaker, program yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia ini tadinya difokuskan ke lembaga keagamaan. “Saat ini kami perluas penyebarannya dengan melibatkan peran serikat kerja. Ada beberapa BLK Komunitas yang berbasis komunitas serikat pekerja dan serikat buruh yang dimulai dari tahun 2020 ini,” imbuh Menaker Ida.
Pemerintah juga telah meluncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja/Buruh dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang bertujuan meringankan beban dan menjaga daya beli pekerja. Anggaran program ini disiapkan Rp37,7 triliun bagi 15,7 juta pekerja/buruh, dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan dalam 2 tahap.
Hingga saat ini, Bantuan Subsidi Upah telah disalurkan dalam 2 batch dengan total dana Rp5,84 triliun dan penerima 4,87 juta pekerja atau telah mencapai 89,45% dari target 2 batch yang akan terus dilanjutkan hingga tahun 2021.
Selanjutnya, Pemerintah juga melakukan relaksasi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
Relaksasi ini berupa pembebasan iuran hingga 99% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penundaan pembayaran iuran untuk Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. “Dengan relaksasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi industri agar tetap terjaga kelangsungan usaha serta pekerja tetap dapat terlindungi dengan optimal,” terang Menko Airlangga.
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Banyak kesempatan kerja yang tersedia di berbagai negara tujuan penempatan yang berpotensi menyerap tenaga kerja Indonesia.
“Pemerintah mendorong agar pekerja migran ini bisa dicarikan program-program termasuk bansos, Banpres terkait permodalan untuk UMKM. Jadi dari pimpinan daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan bisa dikerjasamakan dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar saudara-saudara kita yang belum bisa ke luar negeri ini bisa memperoleh kesempatan untuk menjadi wiraswasta,” sambung Airlangga.
Terakhir, dalam rangka melindungi tenaga kerja dalam masa pandemi Covid-19 ini, perlu dipastikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Kebijakan Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, harus dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Ini penting dalam mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja melalui pembinaan dan pengawasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan. “Kita perlu mendorong Gerakan 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak pada lingkungan kerja,” tegas Airlangga.
Di penghujung sambutannya, Menko Perekonomian mengungkapkan harapannya agar upaya Kementerian Ketenagakerjaan ini dapat mendorong pengembangan program pelatihan vokasi di BLK Komunitas secara masif.
“Melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan juga mendorong kewirausahaan sehingga pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran dan memulihkan perekonomian,” tutupnya. (Humas Kemenko Perekonomian/EN)