Jumat, 7 Juli 2017 15:08 WIB
IDI – Dua warga Gampong Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap personil Sat Narkoba Polres Aceh Timur, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Rabu (5/7) pukul 17.00 WIB.
Keduanya adalah, Jai (40) dan Mul (28). Jai merupakan seorang wiraswasta, sedangkan Mul adalah seorang nalayan.
Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi kepada wartawan mengatakan, tersangka pertama ditangkap adalah Jai, di warung miliknya di gampong tersebut. Dari Jai polisi menyita barang bukti sisa sabu-sabu bekas ia konsumsi, dan satu unit alat isap.
Pada saat bersamaan, jelas AKP Rustam, seseorang yang belakangan diketahui Mul melarikan diri ke arah laut.
Kemudian petugas mengejar dan menemukan Mul bersembunyi di bawah boatnya. “Saat kita periksa pada boatnya ditemukan satu bungkus ganja yang diakui adalah miliknya. Saat ini, kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Rustam.(c49)