in

Pemko dan Polres Pariaman Tindaklanjuti Pungutan Parkir Tidak Sesuai

Mendapatkan laporan tentang adanya pungutan karcis parkir yang tidak sesuai retribusi, Pemko Pariaman Gerak Cepat (gercep) dengan menggandeng Polres Pariaman, untuk menindaklanjuti kasus itu.

“Hari ini, saya bersama dengan Pak Kapolres Pariaman, melakukan penindakan bersama, kepada petugas parkir yang bersangkutan dan juga pengelolanya, untuk kita lakukan pembinaan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, di Pantai Kata, Kota Pariaman, Jum’at (16/7).

Sekda Kota Pariaman ini mewanti-wanti, dan tidak ada toleransi lagi terhadap petugas parkir yang bermain-main dengan retribusi yang ditetapkan.

“Masyarakat yang merasa dirugikan, atau yang mengalami pungutan yang tidak sesuai dengan retribusi, harus melapor ke Dinas Perhubungan Kota Pariaman, dan nantinya akan kita buat nomor pengaduan masyarakat,” tukasnya.

Yota Balad juga berharap, kepada masyarakat, pengunjung dan wisatawan yang datang di destinasi wisata Kota Pariaman, agar parkir pada lokasi yang ditentukan, dan membayar karcis sesuai tarif parkir. Kendaraan roda dua Rp3.000, kendaraan roda empat Rp5.000, dan Bus Rp15.000.

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, memang benar bahwa ada petugas parkir yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan retribusi.

“Kami bersama dengan Pak Sekda, Asisten dan Kadis Perhubungan, melakukan asistensi dengan mendatangi TKP di Pantai Kata. Kami juga instruksikan kepada seluruh petugas parkir dan juga pihak pengelola parkir di Pantai Kata ini, agar melakukan pungutan sesuai retribusi, apabila ditemukan menarik parkir ridak sesuai dengan retribusi, maka Kepolisian akan melakukan penindakan,” ungkapnya.

AKBP Abdul Aziz menuturkan untuk hari ini, pihaknya hanya memberikan teguran keras, dan pembinaan kepada petugas parkir yang bersangkutan maupun pengelolanya.

“Setiap pungutan liar atau pungli dianggap sebagai pemerasan yang diancam dengan Pasal 368 (KUHP),” tutupnya. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Konfercab PWI Pessel Perlu Konsep Matang – Matang, dan Kajian Mendalam

Benpur Saiyo Pertanyakan Kartu Nelayan kepada Komite II DPD RI