in

Pemprov Sumsel dorong penambahan unit pemasaran bokar di Muratara

Palembang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong penambahan unit pengolahan dan pemasaran bokar (UPPB) atau karet rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang saat ini hanya tersedia satu unit.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian di Palembang, Senin, mengatakan, warga setempat masih terikat dengan tengkulak sehingga masih enggan mendirikan UPPB.

“Padahal sudah kami edukasi dan sosialisasikan bahwa dengan menjual di UPPB maka harga ada selisih Rp3000 per kilogram jika dibandingkan menjual dengan tengkulak,” kata Rudi.

Jika dibandingkan daerah lain di Sumsel, tambah dia, Kabupaten Muratara terbilang lambat dalam mendirikan UPPB lantaran selama ini sudah terbiasa menerapkan “pola-pola” lama.

Petani pada umumnya telah mengandaikan hasil panen ke tengkulak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga saat panen, petani tidak dapat berbuat apa-apa karena hasil yang diperoleh telah menjadi milik tengkulak. Sementara tengkulak menerapkan harga dibawa pasaran.

“Kebiasaan-kebiasaan ini yang harus diubah,” kata Rudi.

Padahal, saat ini petani karet di Sumatera Selatan semakin tertarik membentuk UPPB karena dinilai lebih menguntungkan sehingga total tercatat mencapai 268 unit.

Namun, khusus di Kabupaten Muratara hanya berdiri satu unit yakni di Desa Suka Makmur, Kecamatan Nibung. Terdapat sekitar 100 petani karet yang berasal dari empat kelompok tani di daerah itu yang bergabung di UPPB tersebut.

Menurut dia, selisih harga karet yang bisa didapat petani di Nibung bisa mencapai Rp3.400 per kilogram jika menjualnya lewat UPPB ketimbang melalui pedagang pengumpul.

“Artinya, jika petani panen 100 kilogram karet per minggu, maka ada selisih harga sebesar Rp340.000 per minggu atau dalam sebulan Rp1,36 juta,” kata dia.

Rudi menjelaskan pendapatan Rp1,36 juta tersebut diharapkan dapat menutupi kebutuhan dapur petani selama satu bulan.

Adapun luas areal karet di Kabupaten Muratara mencapai 182.203 hektare dengan produksi sebanyak 141.105 ton.

“Kami melihat setidaknya ada potensi pembentukan 15 UPPB di Kabupaten Muratara,” kata dia.

Ia mengemukakan syarat pembentukan UPPB mencakup luasan kebun yang paling kurang 100 hektare dan produksi lateks minimal 800 kilogram karet kering setiap tiga hari.

Para kelompok tani juga harus memiliki bangunan UPH/gudang dan sarana kerja peralatan pengolahan sederhana, berupa bak pembeku, alat timbangan 500 kilogram, bahan penggumpal anjuran dan lantai jemur.

“Mereka juga memiliki tenaga teknis (penyadapan, pembelian, pasca panen, pengawas mutu bokar) yang berasal dari salah satu anggota yang sudah terlatih,” katanya.

Rudi mengatakan pemasaran bokar melalui UPPB masuk dalam kategori pemasaran terorganisir. Alurnya, petani dalam UPPB dapat menjual hasil panen melalui sistem kemitraan dan lelang kepada pabrik pengolah atau eksportir.

Sementara dalam pemasaran tradisional, petani harus melewati rantai penjualan ke pedagang desa, pedagang besar, pool pabrik pengolah untuk kemudian berakhir di pabrik pengolah.

“Salah satu tujuan UPPB adalah memperpendek rantai pasar yang cukup panjang juga meningkatkan nilai tambah bagi petani karet,” kata dia.

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Aplikasi GIWANG Diharapkan Menarik Namun Simple

Dewan Kesenian OKU gelar festival film pendek skala nasional