in

Pengacara Kantor Hukum MCS Dan Rekan Adukan Oknum Kadus Desa Fagudu Ke Polres Sula Atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan

SANANA, ZonaSatu– Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Fagudu Kecamatan Sanana di adukan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana pengrusakan pagar dan kunci pada sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jln Ongko Bo Desa Fagudu milik Erwin Elvin Budiyanto ahli waris dari Alm Djon Salmon. Oknum Kadus tersebut di adukan langsung ke Polres Kepsul oleh Maharani Carolina, SH pengacara dari Kantor Hukum MCS Dan Rekan yang beralamat di Kota Ternate. Selain mengadukan oknum Kadus ke Polres, pengacara tersebut juga melakukan upaya pencegahan timbulnya sertifikat baru (SHM) atau balik nama untuk tanah dan bangunan tersebut ke BPN Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Kasus ini sendiri berawal dari perseteruan terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan milik Erwin Elvin Budiyanto selaku ahli waris dari Alm Djon Salmon yang berada di JLN.Ongko Bo Desa Fagudu. Tanah dan bangunan tersebut tiba-tiba di kalaim oleh seseorang berinensial KK bahwa dia telah membeli tanah tersebut dari Alm Djon Salmon, namun sayangnya KK tidak bisa membuktikan secara sahih/syah bukti pembayaran dan transaksi jual-beli tanah dan bangunan tersebut.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Wanita Ultra Mikro Ikuti Pelatihan PNM

Bersama Komunitas Bengkel, Oli Gulf Kenalkan Oli Ultrasynth GDI 5W-30